Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Istri Pergoki Suami Nikah Lagi, Apakah Poligami Tanpa Izin Sah secara Hukum?

Baca di App
Lihat Foto
StockSnap
Ilustrasi pernikahan.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan video seorang istri yang memergoki suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Video tersebut awalnya dibagikan akun TikTok ini, Kamis (6/7/2023). Kemudian, dibagikan juga melalui akun Instagram dan Twitter.

Dalam video yang viral itu, seorang wanita terlihat mendatangi sebuah rumah yang sedang melangsungkan pernikahan.

Pria yang menikah itu merupakan suaminya yang mengaku sedang dinas ke luar kota.

Hingga Sabtu (8/7/2023), video tersebut tayang sebanyak 30,1 juta kali, disukai 1,4 juta pengguna TikTok, dan mendapatkan 52.200 komentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari video tersebut, apakah pernikahan kedua yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan pertama tetap sah?

Baca juga: Kronologi Wanita di Malang Kehilangan Tabungan Rp 1,4 Miliar Usai Klik Undangan Pernikahan di WhatsApp


Penjelasan KUA

Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Fuadi menjelaskan, pernikahan kedua yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan pertama merupakan pernikahan liar.

"Itu namanya poligami tanpa izin atau liar," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Anwar mengungkapkan, sah atau tidaknya tidak bisa dipastikan oleh penghulu. Ini karena pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama atau KUA tidak berwenang dalam hal tersebut.

Namun, menurutnya, penghulu tidak bisa memimpin pelaksanaan pernikahan semacam itu.

"Tidak bisa dicatatkan di KUA," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas di Lokasi Pesta Pernikahan di Surabaya

Catatan pernikahan bisa dibatalkan

Jika warga beragama Islam mencatatkan pernikahan di KUA, pernikahan warga non-Islam dicatat di Kantor Pencatatan Sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pernikahan kedua tanpa izin dari pasangan pertama tidak dapat disahkan.

"Tidak boleh sepanjang tidak ada izin dari istri pertama dan harus dengan penetapan pengadilan," jelasnya.

Teguh menegaskan, Dukcapil tidak akan bisa memproses administrasi pernikahan tersebut.

"Dalam arti, tidak bisa mencatatkan (pernikahan) dan akta perkawinanya tidak bisa dibuatkan oleh Dukcapil karena kurang persyaratan," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Pernikahan di Kebun Binatang Gembira Loka, Bagaimana Ceritanya?

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 4 menuliskan, suami yang sudah beristri wajib mengajukan permohonan menikah lagi kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Permohonan tersebut harus mendapatkan izin dari istri, selama sang istri masih bisa memberikan izin dan dihubungi dalam waktu dua tahun terakhir.

Hasil persidangan tersebut, menurut Teguh, menjadi syarat untuk mencatatkan perkawinan di Dukcapil.

Ini sesuai dengan regulasi Dukcapil di Surat Edaran tertanggal 28 September 2021 tentang Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil poin 25 huruf k.

"Namun, jika seandainya pihak Dukcapil kecolongan atau mungkin karena ada pemalsuan misalnya dengan kurangnya syarat ini dan terlanjur membuatkan akta perkawinan, maka akta perkawinanya bisa dibatalkan," jelasnya lagi.

Teguh menyatakan, pembatalan akta perkawinan oleh Dukcapil dilakukan dengan bukti tidak adanya surat izin dari istri pertama maupun surat izin pengadilan.

Baca juga: Viral, Video Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan, Ini Kata Pengantin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi