Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim bila status bekerja masih aktif.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat status kepegawaiannya masih aktif.

Pertanyaan tersebut diunggah via akun Facebook ini pada Rabu (5/7/2023).

"Selamat Siang Lur Ajeng tanglet BPJS ketenaga kerjaan Jika Masih aktif Nopo bisa Diclaim Njih Tanpa Plakring Off pekerjaan? (Selamat siang lur mau tanya BPJS Ketenaga kerjaan jika masih aktif apakah bisa diklaim ya tanpa Plakring off pekerjaan)," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (9/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 249 pengguna dan mendapatkan lebih dari 390 komentar dari warganet.

Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaa bisa diklaim bila yang bersangkutan masih aktif bekerja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Livin by Mandiri


Penjelasan BPJS

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif.

"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).

Oni mengungkapkan, umumnya BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja.

Kemudian, karyawan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.

"Umumnya 1 bulan setelah resign. Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," jelasnya.

Paklaring sendiri merupakan salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi, yang dilengkapi dengan posisi dan jangka waktu bekerja.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK).

"Kalau sudah non aktif, baru peserta bisa melakukan klaim dengan JMO jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp 10 juta, atau Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK) jika saldo JHT diatas Rp 10 juta," ujarnya.

Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com (11/6/2022), berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.

Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data".
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu klik "Klaim JHT". Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang:

  • Pastikan Anda membawa dokumen asli.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, isi data pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  • Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi