Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 yang Digelar Mulai Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
NTMC Polri
Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Jaya dijadwalkan bakal digelar selama dua pekan, yakni 10-23 Juli 2023.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pasalnya, masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelasnya, dikutip dari laman NTMC Polri

Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menggelar pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi kendaraan yang melanggar sejumlah aturan berkendara.

Melalui laman Instagram @tmcpoldametro, Minggu (10/7/2023), ada 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendaran di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

Baca juga: Awas Razia Kendaraan, Mulai Besok Ada Operasi Patuh 2023

Sanksi Operasi Patuh Jaya 2023

Eddy menegaskan, petugas di lapangan dilarang melakukan pungli sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023.

"Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon polisi di jajaran,” tegasnya.

Dia menjelaskan, petugas tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023, melainkan juga menertibkan pelanggaran melalui edukasi, teguran, dan imbauan.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," ujar Eddy.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Digelar 10-23 Juli, Sasar Pengendara Nakal hingga Pelat RF

2.938 personel dikerahkan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mengerahkan ribuan personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ucapnya, dikutip dari Antara.

Ribuan personel tersebut akan ikut menertibkan 14 sasaran operasi Operasi Patuh Jaya 2023.

Latif mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Ibu Kota dan sekitarnya, untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi