KOMPAS.com - Pemandangan hajatan seperti resepsi pernikahan, selamatan, atau kegiatan lain di tengah jalan umum kerap dijumpai di Indonesia.
Penyelenggaraan acara di tengah jalan tak jarang mengakibatkan pengguna jalan harus mencari alternatif jalur lain untuk mencapai tempat tujuan.
Fenomena ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya, digambarkan dalam unggahan Twitter ini pada Sabtu (8/7/2023).
Unggahan tersebut menampilkan sejumlah pengguna jalan tak bisa melintas karena terhalang acara pernikahan warga.
"Ramai di media sosial, sebuah acara pernikahan dilaksanakan ditengah jalan dan menutup jalan. Hingga beberapa pengguna jalan mengalami kemacetan," tulis warganet.
Hingga Minggu (9/7/2023) petang, unggahan ini telah menuai lebih dari 2 juta tayangan, 8.400 suka, dan 540 twit ulang dari warganet.
Lantas, bagaimana aturan menyelenggarakan hajatan di tengah jalan umum?
Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?
Aturan hajatan di jalan umum
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.
Pasal 127 UU LLAJ mengatur, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.
Jalan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah, atau kepentingan pribadi.
Penjelasan Pasal 127 tersebut menyebutkan, kepentingan pribadi dapat meliputi pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.
Meski boleh, menggelar hajatan di jalan umum tidak dapat dilakukan sembarangan.
Masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan umum dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, permohonan diajukan kepada:
- Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
- Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
- Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.
Baca juga: Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?
Syarat permohonan hajatan di jalan umum
Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kapolri mengatur, permohonan diajukan paling lambat tujuh hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan acara.
Permohonan izin penggunaan jalan juga wajib melampirkan berkas yang terdiri atas:
- Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
- Waktu penyelenggaraan
- Jenis kegiatan
- Perkiraan jumlah peserta
- Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
- Surat rekomendasi.
Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:
- Penggunaan jalan nasional dan provinsi: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
- Penggunaan jalan kabupaten/kota: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
- Penggunaan jalan desa: Kepala Desa atau Lurah.
Baca juga: Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?
Dikutip dari Kompas.com (9/8/2022), setelah mengajukan permohonan, selanjutnya pihak kepolisian akan meninjau dan mengevaluasi.
Tinjauan dan evaluasi tersebut termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif di sekitar lokasi.
Pasalnya, salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, adalah tersedianya jalur lain yang bisa dilintasi.
Jika surat pemberian izin telah terbit, maka pejabat atau pihak kepolisian yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif itu juga wajib dipandu dengan rambu-rambu sementara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.