Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat NIB untuk UMKM, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Tigercat_LPG
Ilustrasi syarat membuat NIB untuk UMKM.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.

Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM terlebih dahulu.

Saat ini, para pelaku udaha sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Baca juga: Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Marketing Produk UMKM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar NIB?

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.

Syarat daftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Cara daftar NIB untuk UMKM

Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

Baca juga: UMKM Bisa Promosi Gratis di #LapakGanjar, Begini Caranya

2. Cara daftar NIB

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi