KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang apabila masa berlakunya hampir habis.
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
Perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
Lalu, bisakah mengurus perpanjangan SIM di Satpas diwakilkan oleh orang lain bila pemohon sakit atau berhalangan hadir?
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya
Apakah perpanjang SIM di Satpas bisa diwakilkan?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Ia menjelaskan, pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon.
"Nggak bisa, karena fotonya (pemohon) gimana karena online," ujar Didik kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?
Syarat memperpanjang SIM online 2023
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM. Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.
"SINAR belum bisa buat (SIM) baru," katanya kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Dilansir dari Kompas.com (24/3/2023), berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:
- SIM lama.
- e-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.
Baca juga: Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya
Cara memperpanjang SIM online 2023
Pemohon bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini ketika memperpanjang SIM melalui SINAR:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas (SINAR) di App Store atau Playstore.
- Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SMS.
- Masukkan kode OTP pada aplikasi.
- Buat PIN baru dan konfirmasi PIN.
- Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan email.
- Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun.
- Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness.
- Siapkan dokumen perpanjangan SIM.
- Lakukan tes rikkes jasmani melalui https://erikkes.id/.
- Lakukan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.
- Klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak.
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi pada menu transaksi.
- Tunggu sampai SIM diterima.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023
Biaya perpanjangan SIM 2023
Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM. Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini:
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000.
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000.
- SIM D dan D1: Rp 30.000.