Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Guru Karawang, Benarkah Korban Penganiayaan Tak Dijamin BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FARIDA
Chuherli (56), warga Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjembe Timur, Karawang, Jawa Barat disiram keras rekan bisnisnya. Guru sejarah SMKN 2 Karawang itu pun tak bisa melihat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cerita seorang guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli mendapat sorotan publik.

Eli yang buta akibat menjadi korban penyiraman air keras tidak bisa berobat dengan BPJS Kesehatan miliknya.

"Kemudian saya berobat, ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK," kata Eli, dikutip dari Kompas.com (9/7/2023).

Karena proses yang panjang, Eli akhirnya memilih berobat dengan biaya sendiri hingga kehabisan uang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah berobat karena jadi korban penganiayaan tak dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Guru Eli di Karawang Buta Usai Disiram Air Keras Saat Ingin Mengajar, Ini Kronologinya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, korban penganiayaan memang tak dijamin oleh BPJS.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 52 menjelaskan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan termasuk akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdangan orang.

Menunggu kepastian status Eli

Kendati demikian, Agus menyebutkan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah Eli masuk kategori korban penganiayaan atau tidak.

Sebab BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, keluarga korban, dan beberapa pihak lain terkait status Eli.

"Kami memang belum mengeluarkan pernyataan ke publik ini sebagai korban atau bukan. Ini mau dipastikan dulu, ini termasuk kriteria korban penganiayaan atau bukan," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Agus mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi petugas BPJS SATU! atau petugas BPJS, jika mengalami kendala dalam mengakses layanan rumah sakit.

Menurutnya, informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit.

Peserta BPJS juga bisa memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan media sosial.

Baca juga: Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?

 

Disambangi Kang Dedi

Sebelumnya, kasus Eli menyita perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan menjenguknya beberapa waktu lalu. Dedi berharap, pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini.

"Apabila kasus ini benar adanya seperti itu, semoga pelaku bisa segera ditangkap dan diproses," ujarnya.

Ia kemudian memberikan bantuan kepada Eli untuk digunakan berobat secara mandiri di RS Mata Cicendo.

"Bapak ke RS Cicendo nanti daftar umum saja dulu, saya nanti bantu. Ini harus langsung ditangani oleh dokter. Nanti saya siapkan segala biaya bapak berobat ke Cicendo. Pokoknya bapak sehat terus, terus semangat Pak Guru," kata Dedi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi