Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Waketum MUI Anwar Abbas Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui penasihat hukum Panji, Hendra Efendi.

Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” ucap Hendra, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca juga: Profil Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang Tuai Kontroversi

Alasan Panji gugat Anwar Abbas

Alasan Panji menggugat ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun itu sebagai orang komunis.

Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.

Padahal, kata Hendra, saat itu Panji mengatakan “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.

“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” kata Hendra.

Baca juga: Disebut Terkait dengan Panji Gumilang, Ini Jejak NII di Indonesia

Ia menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji saat mengatakan “saya komunis” tersebut.

Namun, menurut Hendra, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Al Zaytun.

“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” tandasnya.

Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...

Respons tawa Anwar Abbas

Menanggapi gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas tertawa. 

Ia mengatakan tidak ingin berkomentar hal tersebut dan menyebut itu sebagai fase kehidupan.

“He-he-he, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” kata pria yang kerab disapa Buya Anwar itu.

Baca juga: Soal Kemarahan Jokowi, Anwar Abbas: Kasihan Sekali Nasib Rakyat dan Bangsaku

Pimpinan MPR bela Anwar Abbas

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memberikan pembelaan kepada Anwar Abbas terkait gugatan Panji Gumilang tersebut.

Menurut dia, gugatan itu sebagai upaya untuk mengalihkan kasus hukum yang tengah menjerat pimpinan Al Zaytun itu.

“Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan, argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang,” tutur Andri, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).

“Enggak apa-apa, saya kira itu trik Panji Gumilang lolos dari gugat dan jeratan hukum saja itu,” lanjutnya.

Yandri meminta kepada Anwar Abbas untuk tidak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang itu.

“Enggak perlu takut menurut saya, hadapi saja. Sekarang yang paling penting ya Panji Gumilang harus ditangkap dulu,” pungkasnya.

Baca juga: Disebut Terkait dengan Panji Gumilang, Ini Jejak NII di Indonesia

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Tatang Guritno | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi