Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Tewas Dianiaya 8 Tahanan

Baca di App
Lihat Foto
(SHUTTERSTOCK/BORTN66)
Ilustrasi penjara
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - AR (51) tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, tewas dianiaya rekan satu sel di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Minggu (9/7/2023).

Delapan tahanan memukul AR dengan pipa air dan tangan kosong hingga korban luka-luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.

AR sempat dilarikan ke rumah sakit saat tidak sadarkan diri, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Para pelaku mengaku melakukan tindakan penganiayaan karena kesal korban mencabuli anaknya sendiri.

Baca juga: Pencabulan Anak oleh Keluarga Terdekat, Kenapa Bisa Terjadi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Kronologi kejadian

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkapkan bahwa AR meninggal dunia karena dianiaya rekan satu sel tahanannya di Mapolres Metro Depok.

"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan. Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," ujarnya di Mapolres Metro Depok, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Nirwan menjelaskan, awalnya AR masuk ke sel Mapolres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023).

Di sana, tahanan satu selnya bertanya perihal kasus yang menjeratnya. AR mengaku ia mencabuli anak kandungnya sendiri.

Hal tersebut membuat delapan orang tahanan di dalam sel tersebut kesal dan menganiaya korban.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," lanjut Nirwan.

Para tahanan lalu memukul AR dengan tangan kosong maupun pipa air yang berada di sel ruang tahanan.

"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), di pantat, dada, dan punggung," ucap Nirwan.

Sempat pingsan

Menurut Nirwan, korban mengalami luka berat di bagian pantat akibat pukulan pipa serta pukulan tangan di bagian dada.

Penganiayaan tersebut membuat AR pingsan. Tahanan lain kemudian melapor ke penjaga sehingga korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

Namun saat di rumah sakit, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk menjalani autopsi.

Saat ini, pihak Polres Metro Depok masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah AR.

"Kalau penyebab kematian (AR) masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," kata dia.

Baca juga: Pemerkosaan Anak oleh Keluarga Dekat, Apa Penyebab dan Pencegahannya? Ini Kata Psikolog

 

Hukuman elaku penganiayaan

Nirwan mengungkapkan, delapan tersangka penganiayaan terhadap AR dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan berkelompok akan terancam penjara maksimal 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

Sementara Pasal 351 KUHP menyebut pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terancam pidana paling lama tujuh tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023), AR sebelumnya diketahui mencabuli anak sulung kandungnya sebanyak 20 kali sejak awal 2021 hingga 24 Februari 2023.

AR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Ayah tiga anak ini juga mendapatkan tambahan 5 tahun penjara karena ia merupakan orangtua atau wali korban.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina, Ivany Atina Arbi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi