Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Haji Sudah Bisa Diunduh secara Online, Begini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
(Kompas.com)
Ka'bah di Tanah Suci Mekkah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, jemaah kini sudah bisa mengunduh sertifikat haji secara online.

Sertifikat itu menjadi bukti penyelesaian ibadah haji tahun ini.

Dikutip dari Siasat, jemaah yang ingin mendapatkan sertifikat haji dapat mengunduhnya melalui aplikasi Nusuk.

Aplikasi Nusuk ini merupakan pengembangan aplikasi Eatmarna yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda juga dapat memilih beberapa desain sertifikat sesuai keinginan.

Baca juga: Pencarian 3 Jemaah Hilang Dilanjutkan Jika Tak Ditemukan sampai Musim Haji Usai


Berikut langkah-langkahnya:

Seperti diketahui, haji tahun ini dilakukan secara normal untuk pertama kalinya sejak Covid-19 merebak.

Pasalnya, Arab Saudi telah mencabut pembatasan jumlah dan usia jemaah.

Usai melangsungkan puncak haji, beberapa jemaah berduyun-duyun mengunjungi Madinah.

Pada Senin (10/7/2023), sebanyak 7.795 jemaah haji gelombang kedua asal Indonesia diberangkatkan ke Madinah.

Baca juga: Jemaah Haji Magetan Meninggal di Pesawat Saat Penerbangan ke Tanah Air

Para jemaah haji ini akan menjalani ibadah shalat berjemaah 40 waktu (arbain) di Masjid Nabawi selama 8-9 hari.

Mereka diberangkatkan menggunakan bus dengan waktu tempuh sekitar 6 jam.

Sementara jemaah haji gelombang pertama telah pulang ke Tanah Air.

Pada Selasa (11/7/2023), sebanyak 6.043 jemaah haji yang terdiri dari 16 kelompok terbang (kloter) kembali ke Indonesia.

Hingga Minggu (9/7/2023) pukul 24.00 WIB, jemaah haji gelombang pertama yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 36.296 orang.

Mereka tergabung dalam 95 kelompok terbang (kloter).

Sementara jemaah gelombang pertama yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah pada Senin berjumlah 6.428 jemaah atau 18 kloter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi