Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Seorang Pria Disebut Lakukan Ekshibisionisme di KRL, KCI Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
seorang pria diduga melakukan tindakan tak senonoh di KRL.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan aksi tak senonoh dari salah seorang penumpang KRL atau commuter line viral di media sosial.

Video tersebut tersebar di media sosial setelah dibagikan salah satunya oleh akun Twitter ini pada Selasa (11/7/2023).

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang sedang duduk di dalam KRL diduga sambil memegang dan menujukkan alat kelaminnya.

"TRIGGER WARNING : ekshibisionisme. dilaporkan terjadi aksi tidak senonoh di KRL @CommuterLine Rangkasbitung line, Pelaku dilaporkan turun di Stasiun Tigaraksa ( Malam, 10/7)," tulis dalam unggahan.

Berdasarkan informasi dalam unggahan, kejadian tersebut terjadi di KRL JR 205 Series Rangkasbitung Line.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu (12/7/2023) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 274.000 kali dan mendapatkan lebih dari 170 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana kejadiannya?

Baca juga: Viral, Video Bocah Lemparkan Batu ke KRL, KCI: 3 Jendela Kaca Pecah

Penjelasan KCI

Saat dikonfirmasi, Manager Eksternal Relation and Corporate Image Care Leza Arlan menyayangkan adanya perbuatan tak senonoh dari penumpang tersebut.

Kendati demikian, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian itu.

"KAI Commuter menyayangkan atas kejadian yang melanggar norma susila di dalam perjalanan commuter line," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait tindakan yang melanggar norma tersebut," tambahnya.

Leza menduga kejadian tersebut terjadi di dalam perjalanan commuter line Rangkasbitung pada Senin (10/7/2023) malam.

"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," ujarnya.

Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 3 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Sering Penuh Berdesak-desakan, Adakah Batas Maksimal Penumpang yang Ditentukan KRL?

Bila melihat kejadian serupa bisa dilaporkan petugas KRL

Leza mengimbau apabila pengguna KRL melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera melaporkan kepada petugas.

"Laporkan kepada petugas di dalam commuter line maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," jelas Leza.

"Pengguna commuter line juga bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami koordinasikan dengan petugas di lapangan," sambungnya.

Selain itu, Leza juga mengimbau masyarakat menggunakan media sosil dengan bijak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi