Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka 14 Juli 2023, Simak Syarat, Besaran Insentif, dan Cara Mendaftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Vokraf
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 57.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 57 akan dibuka pada Jumat (14/7/2023).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu (5/7/2023).

"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di Gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!," demikian keterangan dalam unggahan.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana juga membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 tersebut.

Ia mengatakan, gelombang 57 akan dibuka pada 14 Juli 2023 apabila tidak ada perubahan mendadak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk gelombang akan dibuka per 2 minggu. Gelombang 56 baru dibuka tanggal 30 Juni,
Maka gelombang 57 akan dibuka tanggal 14 Juli jika tidak ada perubahan mendadak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

"Untuk kepastiannya, silakan tunggu di media sosial kami untuk official announcement-nya," tambahnya.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja Gelombang 57, bisa langsung membuat akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57?

Baca juga: Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 57

Dilansir dari laman resmi Prakerja, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: 6 Perubahan Program Kartu Prakerja 2023, Insentif Jadi Lebih Besar?

Cara daftar Kartu Prakerja

Bagi Anda yang belum pernah mendaftar Kartu Prakerja sebelumnya, berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan diri:

Sementara itu, bagi Anda yang sudah mempunya akun, maka hanya perlu masuk ke menu Gabung Gelombang.

Berikut ini adalah caranya:

Baca juga: Muncul Keterangan Terdaftar di Kemendikbud padahal Sudah Lulus Saat Daftar Prakerja, Apa yang Harus Dilakukan?

Besaran insentif

Sementara itu, peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan intensif serta bantuan berupa biaya pelatihan.

Total besaran insentif yang akan didapatkan oleh peserta Kartu Prakerja pada gelombang 57, yakni Rp 4,2 juta.

Biaya tersebut terbagi menjadi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi