Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana Rapat Paripurna DPR jelang pengesahan RUU Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mengatur bahwa surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan berlaku seumur hidup.

Hal itu tercantum dalam Pasal 260 ayat (4) UU baru tersebut.

"STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian isi pasal tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Pasal 260 ayat 1 juga menyebutkan, STR menjadi hal wajib bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sesuai UU Kesehatan yang baru, STR berlaku seumur hidup.

"Iya STR (berlaku) seumur hidup, sedangkan SIP (surat izin praktik) diperpanjang 5 tahun sekali," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Dengan berlakunya STR seumur hidup, bagaimana dengan tenaga kesehatan (nakes) yang STR miliknya terlanjur mati dan tidak diperpanjang?

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Harus mengurus kembali

Nadia menjelaskan, nakes yang STR miliknya mati dan belum diperpanjang sebelum UU Kesehatan terbaru berlaku tetap harus mengurus kembali STR-nya.

Dengan demikian, STR nakes yang sudah mati tidak otomatis menjadi berlaku seumur hidup.

"Iya (tetap harus mengurus kembali)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan, dalam proses pengajuan STR, nakes tersebut tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

"Tentunya dalam pengajuan ada syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Saat ditanya apakah pengurusan STR akan tetap dilakukan melalui organisasi profesi yang menaungi nakes, Nadia mengatakan, selama ini organisasi profesi hanya memberikan rekomendasi dan tidak menerbitkan STR maupun SIP.

Baca juga: Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Sesuai Undang-Undang Kesehatan terbaru, nantinya akan ada ketentuan lebih lanjut bagaimana prosedur untuk mendapatkan STR bagi nakes.

"Nanti kita tunggu Juknis (petunjuk teknis) setelah UU resmi kita terima," ujarnya.

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, nakes yang STR-nya terlanjur mati tetap harus mengurus STR-nya kembali.

"Harap mengurus kembali atau perpanjangan STR untuk menjadi seumur hidup," ujar Ngabila saat ditanya Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, untuk mengurus STR, nantinya akan ada konsil atau lembaga yang strukturnya akan independen.

"Akan ditetapkan struktur lembaga tersebut oleh peraturan turunan," ujarnya.

Sedangkan untuk pengurusan SIP, akan dilakukan melalui sistem Kemenkes, sehingga tak perlu surat rekomendasi organisasi profesi.

Meski demikian, pengurusan SIP nantinya tetap melewati Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah daerah.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi