Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @sosmedkeras
Barang hilang di tempat parkir tanggung jawab siapa?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan informasi mengenai barang hilang yang disebut bukan menjadi tanggung jawab tukang parkir ramai diperbincangkan warganet di Twitter, Senin (10/7/2023).

Wacana itu bermula dari unggahan sebuah kartu parkir mobil/motor di Mie Gacoan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kartu parkir itu tertera dua catatan tambahan, yakni:

Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan tambahan itu sontak mengundang tanya warganet. Mayoritas mempertanyakan soal ketentuan barang hilang di tempat parkir.

Sebagai konsumen, mereka mengaku merasa dirugikan dengan ketentuan di atas.

"Apa gunanya nitipin ke tukang parkir kalo ilang ditanggung sendiri, sama aja kayak naruh motor pinggir jalan," tulis @magic*****

"Kenapa ya kalo setiap karcis parkir tertulis "jika hilang bukan tanggung jawab kami" Padahal tugas mereka selain memarkirkan juga memantau orang orang yang berada di wilayah parkiran ini. Kalo ilang nyalahin siapa dong? Kita sendiri knp parkir disana? Lah itu wilayah siapa?" ungkap akun @cik_atu******.

Hingga Rabu (12/7/2023), unggahan tersebut telah dikomentasi 927 warganet, dibagikan kembali kepada 947 akun, dan disukai sebanyak 16.800 pengguna Twitter.

Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta


Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Pesawat Asing yang Parkir Setahun di Kertajati

Lantas, barang hilang di tempat parkir tanggung jawab siapa?

Mengalihkan tanggung jawab tukang parkir

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, ketentuan secara sepihak oleh pelaku usaha seperti yang tertera pada karcis mengalihkan tanggung jawab mereka.

"Tidak dapat dibenarkan dan dilarang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Hal ini diatur dlm Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

"Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," terang Agus.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Bahkan pemilik tempat parkir dapat digugat secara hukum perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keputusan ini juga linier dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Adapun hal yang perlu dilakukan oleh konsumen adalah membuktikan bahwa barang yg dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir.

Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda

Barang hilang di area parkir Jakarta

Sementara itu, Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji mengatakan, khusus di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, terdapat asuransi parkir yang mengatur soal barang hilang di area parkir.

Hal itu tertuang di Peraturann Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2013 tentang pelaksanaan asuransi parkir pasal 5 terkait obyek pertanggungan dalam pelaksanaan asuransi parkir.

Disebutkan pertanggungan dalam pelaksanaan asuransi parkir pada lokasi parkir milik dan/atau yang dikelola oleh Penyelenggara Parkir meliputi:

a. Pertanggungan asurasi atau ganti rugi kepada Pengguna Jasa Parkir (PJP) atas kehilangan kendaraan pada lokasi parkir

b. Pertanggungan asuransi atas kerusakan atau kehilangan sebagian dari bagian kendaraan sebagai akibat kecelakaan atau akibat perbuatan jahat orang lain pada lokasi parkir tersebut,

"Sehingga apabila ada barang berharga di dalam kendaraan hilang tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir atau jukir, namun hanya bagian kendaraannya saja," terang Henu kepada Kompas.com, Selasa malam.

Adapun tugas juru parkir adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengarahkan kendaraan parkir
  2. Melakukan pungutan biaya parkir
  3. Mengatur jalur atau lalu lintas area parkir
  4. Mengawasi dan menertibkan area parkir.

Baca juga: Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi