Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
STR seumur hidup, kapan mulai berlaku?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Salah satu yang poin yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan adalah surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup dari yang semula harus diperbarui selama 5 tahun sekali.

Baca juga: Respons Kemenkes soal Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari IDI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

"STR sebagaiama dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," bunyi pasal itu.

STR merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik, sebagaimana tertulis dalam Pasal 260 ayat (1).

Baca juga: Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?


Baca juga: Benarkah Kucing Bisa Kena Stroke Setelah Jatuh dari Ketinggian? Ini Kata Dokter Hewan

Lantas, kapan berlakunya STR seumur hidup tersebut?

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi menyatakan, STR seumur hidup mulai berlaku sejak UU Kesehatan disahkan, yakni pada Selasa (11/7/2023).

"Sudah langsung berlaku begitu UU resmi," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

STR yang dikeluarkan setelah RUU disahkan, masa berlakunya menjadi seumur hidup.

Baca juga: Ramai soal Kentut Vagina, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter Obgyn

Namun, bagi dokter yang memiliki STR yang terbit sebelum UU Kesehatan disahkan, masa berlakunya masih mengikuti UU sebelumnya.

Kendati demikian, Nadia memastikan pihaknya akan memberikan petunjuk teknis yang akan mengatur tentang STR seumur hidup itu.

"Pastinya tunggu petunjuk teksninya ya," kata dia.

Baca juga: 6 Kondisi Kesehatan yang Bisa Diketahui Melalui Kentut

Implementasi STR seumur hidup dimaksudkan untuk menyederhanakan proses produksi dokter menjadi lebih mudah.

Meskipun STR berlaku seumur hidup, Nadia menegaskan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) masih berlaku 5 tahun.

Nantinya para tenaga medis dan Tenaga Kesehatan hanya perlu memperpanjang SIP mereka tiap 5 tahun sekali.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dan mencegah menjamurnya dokter abal-abal.

Baca juga: Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Syarat pembuatan STR

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2023), STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran atas nama Menteri setelah terpenuhinya persyaratan.

Adapun syarat mendapat STR bagi dokter dan perawat adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi
  2. Memiliki sertifikat kompetensi.

Menurut Pasal 261, STR dinyatakan tidak berlaku dalam 3 kondisi, yaitu:

  1. Yang bersangkutan meninggal dunia
  2. Dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri
  3. Dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes dan IDI soal Pesan Berantai Larangan Nyate

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi