Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

Baca di App
Lihat Foto
(Dok. Shutterstoc/ Pordee_Aomboon)
Ilustrasi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (11/7/2023).

Salah satu hal yang diatur dalam UU Kesehatan yang terbaru adalah surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan menjadi berlaku seumur hidup.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, maka STR menjadi berlaku seumur hidup.

"Iya, STR (berlaku) seumur hidup," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun untuk surat izin praktik (SIP), nakes tetap perlu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Lantas dengan STR berlaku seumur hidup, apakah nakes tetap harus mengumpulkan SKP?

Sebagai informasi, untuk melakukan perpanjangan STR, selama ini nakes diharuskan mengumpulkan SKP dengan jumlah tertentu.

Dikutip dari laman Kemenkes, SKP atau Satuan Kredit Profesi adalah satuan nilai atau angka capaian dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan ilmiah.

SKP diperlukan sebagai syarat perpanjangan STR tenaga kesehatan.

STR wajib dimiliki nakes yang melakukan praktik dan mengabdikan dirinya sebagai tenaga kesehatan.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Masih perlukah nakes mengumpulkan SKP?

Nadia menjelaskan, setelah UU Kesehatan disahkan, syarat SKP tetap masih diberlakukan.

"SKP masih diberlakukan," ujarnya.

Meski demikian, SKP tak lagi diperlukan untuk perpanjangan STR, namun menjadi syarat untuk perpanjangan SIP.

"Iya (SKP diperlukan untuk perpanjangan SIP). Standar kompetensi kan masih diperlukan," terangnya.

Menurut Nadia, sesuai aturan terbaru, nantinya SKP tidak lagi dikeluarkan oleh hanya satu institusi saja. Dia meminta agar nakes menunggu aturan lanjutan tentang hal ini.

"Tidak lagi dikeluarkan oleh hanya satu intitusi dan ini akan diatur lebih lanjut. Tunggu aturan juknis (petunjuk teknis)," ujarnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya sebelumnya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini," jelasnya.

Arianti mengatakan, ke depan sertifikat kompetensi akan melekat dalam perpanjangan SIP.

Selama ini, kata dia, dokter dan nakes diharuskan mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali. Proses itu melalui banyak tahapan yang menimbulkan keluarnya sejumlah biaya.

Menurutnya, melalui RUU Kesehatan, maka proses itu dibuat menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” tandasnya.

Baca juga: Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi