KOMPAS.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan menangkap SP (27), terduga pelaku pencurian yang membawa kabur uang Rp 48.640.000 juta dari kantor JNT cabang Nunukan, Kalimantan Utara.
Saat penangkapan, polisi mengucapkan assalamualaikum kepada SP yang sedang terlelap di kamar kosnya.
Video yang memperlihatkan polisi mengucapkan assalamualaikum ketika menangkap SP kemudian beredar di media sosial.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah momen penangkapan SP adalah ini pada Rabu (12/7/2023).
Dalam video dapat dilihat, polisi masuk ke kamar kos SP secara mudah lantaran terduga pelaku tengah tertidur.
Saat masuk, polisi langsung mengucapkan assalamualaikum yang membuat SP terbangun. Pelaku pun tidak berkutik ketika ditangkap.
"Assalamualaikum, assalamualaikum, assalamualaikum, sudah sarapan, Kak? Ayo, sarapan dulu," kata salah satu polisi yang terekam dalam video.
SP ditangkap karena gelapkan dan bawa kabur uang
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengonfirmasi video polisi mengucapkan assalamualaikum ketika menangkap SP di kamar kosnya.
SP adalah mantan karyawan kantor JNT cabang Nunukan yang telah dipecat pada Juni 2023 karena menggelapkan uang COD sekitar Rp 28 juta.
JNT Nunukan lalu meminta SP untuk mengembalikan uang yang sudah ia gelapkan. Jika uang dikembalikan, SP yang sudah dipecat tidak dilaporkan ke polisi.
Meski begitu, SP malah melakukan aksi pencurian uang Rp 48.640.000 di tempat kerjanya yang lama untuk mengganti uang yang ia gelapkan.
Uang puluhan juta tersebut kemudian disembunyikan SP di bawah kasur di sebuah kamar Hotel Maspul di Jalan Bhayangkara, Nunukan.
"Pelaku sengaja melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk mengganti uang yang telah digelapkan," ujar Lusgi kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
"Pelaku melakukan pencurian di Kantor JNT karena pelaku mengetahui seluk beluk kantor tersebut sehingga dengan mudah pelaku berhasil menggasak yang dimaksud," tambahnya.
Baca juga: Viral, Video Pencurian Ponsel di Gym Sleman, Polisi Tangkap Pelakunya
Kronologi SP curi uang di kantor JNT cabang Nunukan
Lebih lanjut, Lusgi menerangkan kronologi pencurian yang terjadi di kantor JNT cabang Nunukan dengan terduga pelaku SP.
Pencurian bermula pada Senin (10/7/2023) pukul 01.30 Wita ketika SP meminjam motor Honda Beat hitam dari seseorang.
SP mengatakan, motor tersebut dipinjam untuk membeli makan, namun malah ia gunakan untuk menuju kantor JNT cabang Nunukan guna melancarkan aksinya.
Sesampainya di lokasi, pelaku membuka pintu besi menggunakan jari tangan lalu bergegas menuju meja admin, tempat uang COD disimpan. Uang yang dibawa kabur SP mencapai Rp 48.640.000.
"TKP Kantor JNT Jalan Arief Rahman Hakim RT 09 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan," jelas Lusgi.
Baca juga: Percobaan Pencurian Kabel Gardu di Surabaya Sebabkan Listrik Padam 8 Jam
SP sembunyikan uang di kamar hotel
Setelah membawa kabur uang, SP pergi ke Hotel Maspul di Jalan Bhayangkara, Nunukan.
Uang hasil curiannya kemudian disembunyikan di bawah kasur, tepatnya di kamar 206.
"Sesampainya di kamar hotel lalu pelaku mengeluarkan uang dimaksud dan menyembunyikkannya di bawah kasur kamar hotel," ungkap Lusgi.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Motor di Polresta Banyumas Tewas dengan Tubuh Penuh Luka
SP ditangkap di kamar kos
Lusgi menjelaskan, Polres Nunukan dapat mengungkap pencurian SP lantaran aksi pelaku terekam CCTV.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan kemudian menangkap SP di kamar kosnya di Gang Mandor Beddu 9, Kelurahan Nunukan, Nunukan pada Senin (10/7/2023).
"Hasil profiling dugaan pelaku, kami upaya paksa pada saat pelaku berada di rumah kosnya," kata Lusgi.
Saat ditangkap dan diinterogasi, SP mengakui perbuatannya dan mengaku telah menyembunyikan uang hasil curian di sebuah kamar hotel.
Ketika penangkapan terjadi, polisi mengucapkan assalamualaikum yang membuat SP terbangun.
Lusgi menjelaskan, pihaknya mengamankan uang Rp 46.390.000 dari total uang yang dicuri SP, yakni Rp 48.640.000.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.