Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Batik Air soal Penumpang Pecahkan Jendela di Penerbangan Jakarta-Gorontalo

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Viral, penumpang batik air berusaha pecahkan jendela
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menyebut adanya penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo berusaha memecahkan jendela pesawat, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ pada Rabu (12/7/2023).

"Viral penumpang merontak dalam pesawat tujuan Cgk-Gorontalo sudah 15 menit di udara kaca Batik Air ID 242 diamankan polisi," tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Hingga Rabu (13/7/2023) unggahan tersebut dilihat lebih dari 640.000 kali, dan disukai lebih dari 10.600 pengguna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lion Air

Terkait video tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya seseorang yang berusaha memecahkan jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242rute Jakarta-Gorontalo.

Kejadian tersebut menurut Danang terjadi pada Rabu (12/6/2023). Meski demikian, Danang tidak bisa memastikan apakah video yang viral tersebut adalah video saat kejadian.

Pihaknya menjelaskan, Batik Air ID 6242, mulanya berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo pukul 08.00 WITA.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Pilot memutuskan kembali karena ada penumpang berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat. 

Baca juga: Viral, Video Penumpang Batik Air Kehilangan HP dan Kopernya Dijebol, Ini Kronologi dan Penjelasan Maskapai

 

Penumpang dibawa petugas keamanan

Danang mengatakan, kru yang bertugas kemudian melakukan sejumlah prosedur penanganan standar bagi penumpang tersebut dengan berupaya menenangkan MS, namun tak berhasil.

Oleh karena itu, pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, penerbangan ID-6242 kemudian mengudara kembali memakai pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA

Sanksi penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 2,5 miliar

Danang menyampaikan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin. 

Tindakan seperti itu kata dia, bisa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Selain itu, tindakan tersebut berisiko serius bagi keselamatan penerbangan.

Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:

  • Perbuatan asusila
  • Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan
  • Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Ia mengatakan, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

"Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Batik Air soal Mesin Pesawat Berasap Bikin Panik Penumpang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi