Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil hingga Babak Belur, Pelaku Tidak Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot
Ilustrasi penganiayaan.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial BD (38) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/7/2023).

Akibatnya, korban, yakni TM (20) mengalami luka lebam, terutama pada bagian wajahnya.

Selain itu, hidung TM juga sempat mengeluarkan darah karena dipukuli oleh suaminya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tengerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, BD telah dimintai keterangan sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil.

"Iya, pelaku suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Fakta suami aniaya istri yang sedang hamil

Berikut 4 fakta suami menganiaya istrinya yang sedang hamil:

1. Disaksikan ibu korban

Ibu korban, Y (49) mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika BD pulang dan langsung mengetuk pintu rumah berkali-kali.

Ketukan pintu membuat Y terbangun dari tidurnya. Dia kemudian melihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi anaknya itu saat itu sudah babak belur.

"Pas saya buka kamar, enggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya. Pas saya lihat, ternyata anak saya sudah ditonjok, sudah keluar darah dari hidungnya," kata Y dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Tidak berhenti di situ, Y mengaku melihat pelaku menjenggut rambut dan menjepit anaknya di jendela kamar.

"Di situ posisi anak saya sudah hancur (babak belur), ya sudah saya bilang akhirnya, maunya gimana. Nah, anak saya terus keluar dari jendela, eh digencet di jendela, terus dijenggut kepalanya," kata Y.

Melihat hal itu, Y lantas keluar rumah dan meminta pertolongan warga setempat untuk menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan menantunya.

Baca juga: Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

2. Polisi: motif pelaku kesal

Siswanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu rasa kesal.

"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.

Sementara itu, Marjali (55) ayah korban, menduga pemicu penganiayaan itu lantaran anaknya memergoki suaminya selingkuh dengan orang lain.

"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ujarnya.

Baca juga: Tangis Saksi dan Senyum Tawa Mario Dandy Saat Sidang Penganiayaan D

3. Pelaku tidak ditahan

Polisi tidak menahan pelaku meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Siswanto, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Polisi tidak menahan pelaku karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

"Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.

Siswanto juga mengatakan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.

Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.

Baca juga: Berkaca Kasus Guru Karawang, Benarkah Korban Penganiayaan Tak Dijamin BPJS Kesehatan?

4. Pelaku mengancam keluarga korban

Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap istrinya saja, pelaku juga sempat mengancam akan menghabisi keluarga korban.

Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp kepada korban, sesaat setelah pelaku dibawa ke Mapolres Tengerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).

"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata Marjali, dilansir dari Kompas.com Jumat (14/7/2023).

"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman pelaku terhadap korban.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Ihsanuddin, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi