Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Tak Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot
Ilustrasi penganiayaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BD (38), suami yang menganiaya TM (21), istrinya sendiri di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka BD dikonfirmasi oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangsel, Iptu Siswanto, pada Jumat (14/7/2023).

BD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Siswanto mengatakan bahwa BD tega menganiaya istrinya lantaran pelaku merasa kesal dengan korban. Meskipun telah berstatus tersangka, Polres Metro Tangsel belum menahan BD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD?

Baca juga: Meylisa Zaara Alami KDRT karena Pergoki Chat Mesra Suami

Penjelasan Polres Tangsel

Siswanto mengonfirmasi bahwa Polres Metro Tangsel tidak melakukan penahanan terhadap BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Pihaknya berasalan, dasar Polres Tangsel tidak menahan BD mengacu pada Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berikut bunyi ayat tersebut:

Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Meski tidak menahan BD, Siswanto menyampaikan bahwa Polres Tangsel tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

"Untuk sementara kami tidak tahan ya, statusnya tetap tersangka. Proses hukum itu tetap berjalan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ujar Siswanto.

Baca juga: Saat Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT

 

Hasil visum korban belum keluar

Terkait alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD, Siswanto menjelaskan definisi luka berat mengacu pada Pasal 90 KUHP.

Ada beberapa kategori luka berat yang dimuat dalam ketentuan tersebut, di antaranya:

  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut
  • Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  • Kehilangan salah satu panca indera
  • Mendapat cacat berat
  • Menderita sakit lumpuh
  • Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Siwanto menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.

"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai

(Sumber: kompas.com/M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi