Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus dan Kronologi Empat Kakek Perkosa Anak 14 Tahun di Purbalingga hingga Hamil 6 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
TribunJateng/Permata Putra Sejati
Keempat lansia pelaku pemerkosaan anak 14 tahun hingga hamil 6 bulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (13/7/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Empat kakek nekat memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Aksi bejat empat pria lansia ini dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban hamil enam bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023), keempat pelaku berinisial JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51) sudah ditangkap oleh Polres Purbalingga.

Dari hasil keterangan, JH memerkosa korban lima kali, AS melakukannya dua kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR lima kali.

Baca juga: Kronologi Remaja 16 Tahun di Tangerang Dicabuli Dukun Mamang Ompong Saat Mandi Kembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus pemerkosaan

Para tersangka melakukan pemerkosaan dengan membujuk korban menggunakan uang jajan senilai Rp 15.000-Rp 20.000.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, korban dan para pelaku merupakan tetangga.

Modus itu pelaku lakukan ketika korban sedang jajan, kemudian diiming-imingi uang jajan darinya agar mau melakukan hubungan badan.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

Kronologi pemerkosaan

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023), Donni menuturkan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur itu dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai Mei 2023.

Pada kejadian pemerkosaan pertama, itu dilakukan oleh pelaku AS yang memanggil korban ketika sedang jajan sekitar pukul 13.00 WIB.

AS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah pelaku.

Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke kamar dan mengiming-ngimingi uang Rp 15.000-Rp 20.000 agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali. Kemudian dipanggil oleh pelaku AS. Kemudian korban mendekat dan korban diajak ke rumah pelaku akan diberi uang membeli jajan,” ucap Donni.

Setelah selesai melakukan pemerkosaan itu, korban kemudian diberi uang Rp 20.000 oleh pelaku.

AS lantas memberi tahu ketiga temannya yang sesama lansia untuk memerkosa korban dengan modus memberi uang jajan di hari-hari berikutnya.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan LC di Madiun oleh Tukang Bangunan

Awal mula kasus terungkap

Kasus pemerkosaan itu terungkap pertama kali ketika orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.

Tak hanya sampai di situ, korban ternyata juga sudah mengeluarkan ASI. Namun awalnya korban tidak mau bercerita.

Oleh karena itu, orangtuanya lalu berinisiatif untuk membeli testpack dan hasilnya positif. Di situ lah korban akhirnya menceritakan semuanya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya itu, orangtua korban segera melapor ke Polres Purbalingga.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Keempat pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Kronologi Ibu Dua Anak Asal Cianjur Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Dubai

(Sumber: Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo, Maya Citra Rosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi