KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru, siswa diharuskan mengenakan seragam sekolah sesuai aturan terbaru.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur, terdapat tiga jenis seragam, yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Informasi tersebut salah satunya dibagikan warganet Twitter ini, Jumat (14/7/2023), yang memprotes penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah.
"MASA PAKAIAN ADAT SIH," tulisnya.
Menanggapi twit tersebut, beberapa warganet turut memprotes kebijakan seragam sekolah terbaru.
"Emang ada pengaruhnya SERAGAM sama kecerdasan dan pembentukan karakter siswa?" komentar salah satu warganet.
"Pakaian adat ini coba dikaji ulang deh, kek sepet bgt lho liat kebaya/surjan bawahnya celana/rok asal2an gitu. Mending gak usah sih," kata warganet lain.
Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah terbaru? Benarkah pakaian adat termasuk di dalamnya?
Baca juga: Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib
Pakaian adat bukan seragam wajib
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan, pakaian adat sebagai seragam tercantum dalam Pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pasal 4 tersebut mengatur bahwa:
- "Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah."
"Kata 'dapat' di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
Menurut Anang, aturan ini bermaksud mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu.
Bukan hanya itu, dia mengatakan, salah satu poin penting dalam Permendikbud Ristek adalah tidak boleh membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Bahkan, Pasal 12 mengatur, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu.
"Pasal 13 mengatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu
Aturan seragam sekolah terbaru
Sementara itu, merujuk Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, aturan seragam sekolah berlaku bagi peserta didik sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Berikut aturan seragam sekolah terbaru:
1. Model dan warna seragam nasional- SD/SD Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- SMP/SMP Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Model dan warna seragam khas sekolahSelain seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik.
Adapun model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan, perlu memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Model dan warna pakaian adatDitetapkan pemerintah daerah, model dan warna pakaian adat harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.