Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Ratunnisa, warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat mengatakan anaknya ditolak masuk SD saat mendaftar melalui PPDB jalur zonasi. Didokumentasikan pada Jumat (14/7/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Wali murid calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ratunnisa (45) mengatakan, anaknya tidak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Padahal jarak temat tinggalnya dengan sekolah hanya 120 meter.

"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi, yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratunnisa sempat heran mengapa anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Pasalnya, jika mengacu pada aturan sistem zonasi, rumahnya dan sekolah yang dituju masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.

"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan sistem zonasi?

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi.

"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Petunjuk," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Teknisnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

"Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," terangnya.

Baca juga: 5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang

Ditolak karena umur

Ratunnisa mengatakan, pihak sekolah SDN Kedaung Kaliangke 14 mengungkapkan bahwa anaknya ditolak bukan karena zonasi, namun karena usia.

Usia anak Ratunnisa saat mendaftar adalah 7 tahun 5 bulan. Sementara di urutan teratas daftar, calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.

"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," kata Ratunnisa.

Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siswa.

"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit

Terpisah, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto mengatakan, seleksi PPDB juga dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.

"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, diatur juga batas usia atau minimal usia calon peserta didik.

Disebutkan bahwa usia masuk SD minimal adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga: Dibuka Besok, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA

Ketentuan jarak pada jalur zonasi PPDB

Berdasarkan Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dilansir dari Kompas.com (2/6/2022), artinya jika terdapat calon peserta didik dalam satu SD yang memiliki usia yang sama, penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Hal yang sama juga berlaku pada PPDB SMP dan SMA.

Hanya saja apabila ditemukan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal ke sekolah yang hampir sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi