Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Donny
Ilustrasi layanan SIM Keliling
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa SIM diberikan kepada setiap orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan.

Dalam penggunaannya, SIM memiliki waktu berlaku selama lima tahun. Para pengemudi perlu memperhatikan masa berlaku tersebut dan memastikan bahwa SIM yang mereka miliki masih dapat digunakan.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Apabila masa berlaku SIM sudah mendekati waktu kedaluwarsa, para pengemudi wajib melakukan perpanjangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Pihak kepolisian di tingkat daerah, termasuk Polda Metro Jaya, juga membuka layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional


Jadwal pelayanan SIM Keliling di Jakarta, 18 Juli 2023

TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa (18/7/2023) akan dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Hal itu dimumkan melalui unggahan di akun Twitter berikut ini.

Dalam unggahan tersebut juga terdapat informasi terkait lokasi pelayanan SIM Keliling pada 18 Juli 2023.

Berikut rincian lokasi yang dimaksud:

Baca juga: Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!

Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Persyaratan pelayanan SIM keliling

Dikutip dari Kontan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Masyarakat pun hanya bisa melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Selain itu, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di pelayan SIM Keliling perlu melengkapi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi dan dibawa saat datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi