Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar curhatan warganet soal tidak lolos seleksi KIP Kuliah padahal gaji orang tua kecil.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan warganet perihal tidak lolosnya seleksi program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah meski gaji orangtuanya terbilang kecil ramai di media sosial.

Meski orangtuanya hanya memiliki gaji sebesar Rp 750.000, yang bersangkutan tidak berhasil mendapatkan KIP Kuliah.

Sebaliknya, ia justru harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 4.250.000 per semester. Pengunggah mengeklaim merupakan mahasiswa S1 jurusan Bioteknologi.

"Gaji ortu 750k dapet ukt segini. Ortu udah sepuh tapi tetep nyemangatin buat lanjut, pingin lanjut tapi kasian ortu," tulisnya melalui akun Twitter ini, Senin (17/7/2023).

Hingga Selasa (18/7/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 725.500 kali, dibagikan 222 kali, dan disukai oleh 7.537 pengguna Twitter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Twit Uang Pangkal Jalur Mandiri Undip Capai Ratusan Juta, Ini Kata Pihak Kampus

Lalu, apa tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudridtek) terkait kondisi tersebut?


Baca juga: Biaya UKT Jalur Mandiri di ITB dan Unpad

Tanggapan Kemendikbud soal sasaran KIP Kuliah

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan proses seleksi KIP Kuliah ke kampus yang mahasiswanya mengikuti program tersebut.

"Semua seleksi KIP Kuliah ada di kampus masing-masing," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Abdul menjelaskan, pihak kampus berhak melakukan seleksi karena berhadapan langsung dan dapat melakukan verifikasi atas kondisi mahasiswa yang berkuliah di sana.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya

Tahapannya, pihak kampus melakukan seleksi. Kemudian, rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi calon penerima KIP Kuliah.

"SK ini yang akan dikirim dan disetujui oleh Kemendikbudristek," katanya lagi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah 2023, Mana Saja?

Terkait mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP Kuliah meski kurang mampu, Abdul menyatakan penerimaan tersebut disesuaikan dengan keadaan kampusnya.

"Keterbatasan kuota boleh jadi menjadi penyebab tidak semua yang memenuhi syarat lolos menerima KIP Kuliah," jelasnya.

Menurutnya, setiap kampus pasti membuat aturan sendiri terkait seleksi KIP Kuliah. Hal ini mengingat pendaftar di masing-masing kampus tentu jauh lebih besar dari kuota yang tersedia.

Akibatnya, kampus akan mengatur sendiri kriteria spesifik seleksi KIP Kuliah di sana untuk menjaring mahasiswa penerima bantuan sesuai ketersediaan kuota.

Baca juga: KIP Kuliah Disebut Salah Sasaran karena Penerimanya Nonton Konser dan Beli Produk Elektronik, Kemendikbud Buka Suara

Bisakah banding KIP Kuliah?

Saat ditanya mengenai nasib peserta yang gagal mendapatkan KIP Kuliah meski kurang mampu, Abdul mengaku Kemendikbudristek belum mengatur tentang upaya banding UKT.

"Tidak ada (aturan), Persesjen hanya mengatur kriteria umum yang bersifat garis besarnya. tapi terkait pelaksanaan masing-masing kampus yang mengatur sesuai kondisinya," ungkapnya.

Meski begitu, Kemendikbudristek membolehkan kampus mengadakan verifikasi ulang data pendaftar, mengirimkan daftar calon penerima KIP Kuliah yang berbeda di setiap tahun, maupun mengadakan upaya banding.

"Kalau kami tidak masalah karena kami hanya menerima Surat Keputusan dari kampus. Jadi, penetapannya ada di pihak kampus," tambah dia.

Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2023/2024

Sayangnya, Abdul mengaku pihaknya belum mengetahui adanya kampus yang membuka jalur banding UKT bagi mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP Kuliah.

"Selama ini kami enggak tahu di kampus masing-kampus apakah ada ruang itu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya terus mengimbau kepada pihak kampus untuk mengadakan banding atau pemeriksaan ulang bagi mahasiswanya.

Hal tersebut dilakukan agar KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.

"Imbauan ada, bahkan beberapa kampus melakukan kunjungan ke rumah-rumah kandidat," pungkasnya.

Baca juga: 8 PTN yang Masih Buka Seleksi Mandiri hingga Akhir Juli 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi