Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Melalui SIMAK UI 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dok: UI
Kampus Universitas Indonesia
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pengumuman Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI)  disampaikan hari ini, Selasa (18/7/2023).

Hasil seleksi diumumkan secara daring melalui laman https://penerimaan.ui.ac.id/ pukul 16.00 WIB.

Setelah mahasiwa baru dinyatakan lolos SIMAK UI, mereka wajib mengetahui biaya kuliah yang harus dibayarkan ketika berkuliah di kampus ini.

Pasalnya, mereka akan dikenakan biaya kuliah yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada kelompok maupun program studi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan, UI telah menginformasikan rincian UKT di UI bagi mahasiswa baru yang diterima lewat SIMAK UI.

Rincian UKT tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024.

"Iya," kata Amelita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Banyak Mahasiswa Baru Mengeluh UKT Mahal, Ini Tanggapan Universitas Indonesia

Biaya kuliah UI 2023

Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023, UI membagi besaran UKT menjadi 11 kelompok dari yang terendah sampai tertinggi.

Dalam peraturan tersebut, UI mengatakan pihaknya menetapkan besaran UKT bagi mahasiswa baru berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Bagi mahasiswa baru yang diterima di Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Matematika dan IPA, Teknik, dan Ilmu Komputer akan dikenakan UKT sebagai berikut:

Baca juga: 29 Prodi S1 Universitas Indonesia yang Raih Akreditasi Unggul

Sementara itu, mahasiswa baru yang diterima di Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Pengetahuan Budaya, Psikologi, Ilmu Sosial dan Politik, dan Ilmu Adminsitrasi akan dikenakan UKT sebagai berikut:

Perlu dicatat bahwa mahasiswa baru program sarjana maupun vokasi yang diterima melalui SIMAK UI reguler tidak dikenakan uang pangkal.

Baca juga: Panji Surachman Cokroadisuryo, Presiden Pertama Universitas Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi