Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023...

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (21/11/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut.

Belum dijelaskan opsi seperti apa yang bakal diambil oleh Kemenpan-RB untuk mengatasi permasalahan jutaan tenaga honorer di Indonesia tersebut.

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?

Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Lantas, opsi seperti apa yang tengah disiapkan Kemenpan-RB?

Opsi nasib tenaga honorer di Indonesia

Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:

1. Opsi skema PNS part time

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).

Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.

"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan.

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

2. Diangkat menjadi ASN

Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.

Baca juga: Saat Gaji PNS Naik pada Tahun-tahun Politik...

3. Diangkat jadi PPPK

Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Baca juga: Arti Kata Maneh dalam Bahasa Sunda yang Buat Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Penyebab pembengkakan tenaga honorer

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/7/2023) Anas menyampaikan penyebab jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah (pemda) membengkak hingga 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2018, jumlah tenaga honorer adalah 400.000. Namun, pada 2023, jumlahnya membengkak menjadi 2,3 juta orang.

Anas mengungkapkan, pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".

"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” kata dia.

“Atau ASDP. Anak, saudara dan ponakan,” imbuh Anas.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

Selain itu, adanya kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun selama beberapa tahun juga menjadi penyebab pembengkakan tenaga honorer.

Sebab, sebagai gantinya, mereka akan melakukan perekrutan pegawai honorer dengan jumlah yang lebih banyak.

Menurut Anas, perekrutan dalam jumlah besar itu tidak akan terjadi apabila kepala daerah dan pejabat di pemerintahan daerah lebih berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.

Saat ini, Anas mengeklaim bahwa fenomena "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan tidak dapat terjadi lagi.

Hal ini karena perekrutan tenaga honorer saat ini telah menggunakan ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan.

Baca juga: Rincian Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Pekerja Swasta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi