Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif dan Kronologi Pria di Kediri Cabuli dan Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Baca di App
Lihat Foto
Dok Polres Kediri
Tersangka S (53), pelaku pembunuhan terhadap DL (20), anak kandungnya sendiri, saat dibawa petugas di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com – Pria bernama Suprapto atau Totok di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega membunuh anaknya sendiri, DLK (20) pada Rabu (5/7/2023).

Tak hanya membunuh, Totok juga sempat mencabuli putri kandungnya itu.

Polisi sudah menangkap pria berusia 53 tahun itu di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (15/7/2023) ketika mencoba melarikan diri.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pria di Jakarta Barat Bunuh Pacarnya yang Tengah Hamil 1 Bulan

Motif pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Putra Atmadha mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu sakit hati karena Totok diremehkan oleh korban dan keluarganya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sakit hati karena sering dikata-katai, sehingga muncul niatan tersangka (untuk membunuh),” katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Saat diperiksa polisi, pelaku juga mengaku sering dikecewakan sehingga membunuh anaknya.

“Saya sakit hati (dibilang) stres. Kalau saya nasihati juga enggak mendengarkan,” ujarnya.

Menurut pelaku, dirinya pernah menasihati putrinya terkait hubungan asmara yang dijalani korban.

Ia melarang korban menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya yang berasal dari desa yang sama, yakni Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Menurutnya, hubungan tersebut melawan mitos yang beredar di desanya.

Baca juga: Modus dan Kronologi Empat Kakek Perkosa Anak 14 Tahun di Purbalingga hingga Hamil 6 Bulan

Kronologi pembunuhan

Rizkika mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban pulang dari tempatnya bekerja sebagai penjaga tempat fotokopi Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat sedang berganti baju di dalam kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan menarik tangan korban.

Korban berusaha memberontak, namun pelaku membekapnya.

Pergulatan itu menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai hingga terluka.

“Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopis,” kata Rizkika, dilansir dari Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Luka di kepala tersebut menyebabkan korban tak sadarkan diri. Korban yang sudah tak berdaya kemudian digendong pelaku ke kamar mandi.

“Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli,” ujar Rizkika.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

Setelah mencabuli, pelaku mengecek nadi dan napas korban dan mendapati kondisinya masih hidup.

Sehingga, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk membuatnya meninggal.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengambil karung plastik dan memasukkan korban ke dalamnya.

Mayat korban dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi mulut dibekap lakban, sedangkan tangan dan kakinya diikat.

Setelah mayat anaknya dimasukkan ke dalam karung, pelaku membuangnya ke wilayah Desa Bulu Pasar.

“Korban dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan,” ujar Rizkika.

Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga Sabtu (8/7/2023). Saat ditemukan, sebagian badannya sudah mulai membusuk. 

Polisi yang melakukan penyelidikan penemuan mayat itu kemudian menangkap pelaku di Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Kronologi Hilangnya Mahasiswa di Yogyakarta yang Jadi Korban Mutilasi

Pelaku ambil barang-barang korban

Rizkika mengatakan, selain membunuh korban, pelaku juga membawa perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik korban.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim | Editor: Reza Kurnia Darmawan, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi