Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Kuala Stabes Vs Truk di Lampung, Ini Kronologinya

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja mengalami kecelakaan lalu lintas dengan satu unit truk di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kereta api (KA) Kuala Stabes relasi Tanjungkarang-Baturaja mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Informasi kecelakaan tersebut dimuat di akun Twitter ini pada Selasa (18/7/2023). Disebutkan dalam unggahan itu, kecelakaan terjadi pada Selasa pukul 15.30.

"Informasi Gangguan Lintas Kereta 18 Juli 2023 pk 15.30 KA S8A Kualastabas rute Tanjungkarang - Baturaja ditabrak truk muat tebu di perlintasan tidak dijaga petak lintas antara Sta. Blambangan Pagar - Kalibalangan, Lampung Utara. Akibatnya Loko anjlog & perjalanan KA terganggu," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (19/7/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 65.900 kali dan mendapatkan lebih dari 21 komentar warganet.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik KA Brantas Tabrak Truk di Semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi kecelakaan

Saat dikonfirmasi, Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi membenarkan adanya kecelakaan kereta tersebut.

Ia mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan liar tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan pada, Selasa (18/7/2023) pukul 15.10 WIB.

"KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil truk bermuatan tebu dengan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja pada 18 Juli 2023 pukul 15.10," ujar Reza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Reza mengatakan, kecelakaan bermula saat KA Kuala Stabas berjalan sesuai dengan aturan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB dan masinis membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras.

Kemudian, sebuah truk bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton arah dari timur hendak ke barat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).

"Kendaraan berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 m arah ke Kotabumi," ungkap Reza.

Baca juga: KA Brantas Alami Kecelakaan di Semarang, 6 Kereta Alami Keterlambatan

Tidak ada korban jiwa

Akibat kejadian tersebut, lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu.

Reza memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstapen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan, yakni:

  1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).
  2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).
  3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi KertapatiTanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

KAI akan menuntut pengemudi truk

Reza mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujarnya.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," tambahnya.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Ini Aturan Lewat di Pelintasan Kereta Api

Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika:

  • Sinyal sudah berbunyi.
  • Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.

Baca juga: 5 Fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir dan Kernet Belum Ditemukan

Jalur kereta sudah bisa dilewati kembali

Sejumlah upaya evakuasi dan normalisasi jalur KA telah dilakukan oleh jajaran KAI Divre IV Tanjungkarang menyusul adanya kecelakaan tersebut.

Pada Rabu (19/7/2023), jalur tersebut sudah dipastikan aman untuk dilewati kereta api.

"Truk dan lokomotif yang menghalangi jalur kereta api sudah dievakuasi sehingga perjalanan KA kembali normal," ungkap Reza.

Menurutnya, jajaran KAI telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan normalisasi jalur termasuk perbaikan prasarana pasca terjadinya kecelakaan sehingga seluruh jadwal perjalanan kereta api normal kembali.

“Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat dari kejadian tersebut," ujar Reza.

"KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam perjalanan KA khususnya di wilayah Divre IV Tanjungkarang," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi