Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipastikan Tidak Naik sampai 2024, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi besaran iuran BPJS Kesehatan tidak naik sampai 2024.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak akan naik hingga 2024.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Muttaqien mengatakan, simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026.

Namun pada 2023, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2023

Adanya kebijakan tersebut, ditambah pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, menyebabkan dana berpotensi defisit.

"Diproyeksikan pada Agustus atau September 2025 maka DJS Kesehatan berpotensi akan mengalami defisit di akhir tahun 2025 mencapai Rp 11,69 triliun," kata Muttaqien.

Kendati demikian, pihaknya memastikan, dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.

"Sesuai arahan presiden dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria, maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran sampai akhir 2024," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?


Baca juga: Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Menurut Muttaqien, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

Baca juga: Alasan Mengapa Minum Kopi Saat Perut Kosong Berbahaya bagi Kesehatan

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Dibayar oleh pekerja penerima upah, keluarga tambahan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Bukan hanya veteran, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Adapun iuran tersebut, akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Olahraga Ini agar Bisa Berumur Panjang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi