Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Perkosa Anak di Cirebon, Modus Kenalan lewat Medsos

Baca di App
Lihat Foto
MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton bersama jajaran menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pemuda perkosa anak 11 tahun yang kenal di MICHAT, hingga trauma, Selasa (18/7/2023)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (27) memerkosa seorang anak di bawah umur dengan modus berkenalan lewat media sosial.

Kasus pemerkosaan oleh S yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, itu diketahui setelah korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Komisaris Anton mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada awal Juli 2023.

Menurut pernyataan Anton, korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Korban masih berusia di bawah umur, 11 tahun. Pakaian korban jadi salah satu barang bukti," kata Anton, Rabu (19/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan dan Revenge Porn Pandeglang Ungkap Kejanggalan, Pelaku Dituntut 6 Tahun Penjara

Kronologi

Dikutip dari Kompas.id, tersangka S mengawali aksinya dengan modus berkenalan via media sosial.

Setelah berkenalan, S mengajak korban bertemu di sebuah bantaran sungai di wilayah Kecamatan Susukan, Cirebon, dan berkeliling menggunakan sepeda motor pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketika sampai di tempat sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya. Korban disebut sudah berusaha melawan, tapi S tetap memaksa.

Bahkan, tersangka mengambil foto dan video korban hingga mengancam akan menyebarkannya untuk prostitusi.

"Tapi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hal itu. Pelaku juga mengambil foto dan video korban," ujar Anton.

"Dia mengancam akan menyebarluaskan foto itu jika tidak mau melayani pelaku. Tersangka sudah melakukan (pemerkosaan) itu selama tiga kali ke korban," tutur Anton menjelaskan.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Perampokan SPG Mobil di Cibubur

Awal kasus terungkap

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Selasa (18/7/2023), kasus terungkap seusai pakaian korban dicuci oleh sang bibi.

Sang bibi ketika itu melihat ada bercak darah yang menempel di pakaian dalam korban.

Selain itu, terlihat juga perubahan perilaku korban yang menjadi pemurung.

Setelah sempat merasa takut, korban akhirnya bersedia menceritakan seluruh tindakan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

Bibi bersama keluarga korban pun merasa geram dan melaporkan tersangka kepada polisi.

"Awal terbongkar yakni keluarganya yang menemukan kejanggalan, saat mencuci ada hal mencurigakan karena celana korban bercak darah, kemudian dicek, dan ditanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan semuanya,” ucap Anton.

Baca juga: Kompolnas Kawal dan Awasi Proses Hukum Kasus Polisi Perkosa Remaja di Polsek

Ancaman 15 tahun penjara untuk tersangka

Saat ini, korban disebut tengah menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikologis.

Sementara itu, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Cirebon. S juga diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

"Pelaku masih teridentifikasi melakukan itu terhadap satu korban, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya," ucap Anton.

Tersangka S disebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. Kami juga dalami kemungkinan pelanggaran lainnya, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Anton.

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Imbauan untuk masyarakat

Komisaris Anton mengimbau semua pihak, terutama keluarga, untuk berperan aktif mencegah kasus kekerasan seksual.

Dia juga meminta semua pihak untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial.

Sebab, sebelum ini, pihak kepolisian juga menemukan kasus pencurian sepeda motor dengan modus kenalan via media sosial.

Di samping itu, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Cirebon Ahmad Rofahan mengimbau masyarakat untuk mengedapankan kehati-hatian dalam bermedia sosial.

Ahmad meminta para pengguna media sosial untuk tidak memberikan data pribadi, apalagi berjanji untuk bertemu di tempat sepi dan rawan.

"Kami sudah ke beberapa sekolah untuk melakukan literasi digital. Kami juga siap bekerja sama dengan polisi," ujar Ahmad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi