Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos SIMAK 2023, Ini Penjelasan UI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@sbmptnfess
Tangkapan layar twit soal terduga pelaku kekerasan seksual lolos SIMAK UI 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai membahas terduga pelaku kekerasan seksual yang lolos Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI). 

Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun ini, Rabu (19/7/2023) pagi.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar pengumuman hasil seleksi atas nama MDF dinyatakan sebagai calon mahasiswa baru program studi S1 Reguler Ilmu Administrasi Negara UI.

"Pelaku ks lolos ui dong, ini sempet viral thn lalu, ada yg ngikutin kasusnya? tag ui dong biar dikeluarin lagi," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet pun berbondong menandai akun Twitter resmi perguruan tinggi negeri tersebut.

"Muhammad Daffa Rif'at UGM 22 pelaku kekerasan seksual masih bisa masuk UI aja tahun ini
@univ_indonesia," tulis salah satu warganet.

"@univ_indonesia pinter sii cmn ahlaknya mines, sumpah lu tu udh bagus bgt ptn nya tp nerima modalan bocah kek gitu," tulis warganet lain.

Hingga Kamis (20/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 1,3 juta tayangan, 10.200 suka, dan 760 twit ulang dari warganet Twitter.

Lantas, bagaimana tanggapan Universitas Indonesia?

Baca juga: Bersiul hingga Menatap, Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Aturan Kemenag


Penjelasan UI

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia pun buka suara terkait kabar terduga pelaku kekerasan seksual yang diterima melalui jalur SIMAK.

Menurut dia, sama seperti perguruan tinggi lain, data diri yang disampaikan peserta ujian seleksi hanya terbatas pada identitas umum dan berkaitan dengan pendidikan.

"Jika kemudian ada aduan kepada UI tentang adanya kasus tertentu pada diri camaba (calon mahasiswa baru) yang lulus ujian seleksi, tentu akan kami proses sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Amelita melanjutkan, pemrosesan tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang relevan dengan kasus yang diadukan.

Sementara itu berkaitan kasus kekerasan seksual, dia menegaskan, UI memiliki kepedulian dan komitmen yang tegas.

Termasuk, dengan kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS.

"UI memiliki Satgas PPKS yang bahu-membahu dengan unit-unit kerja lain bersungguh-sungguh mengupayakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI," ujarnya.

Baca juga: 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Kasus dugaan kekerasan seksual MDF

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (10/10/2022), MDF merupakan terduga pelaku kasus kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM).

Divisi Penanganan dan Pelaporan FCC UGM Arie Eka Junia mengatakan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Fisipol Crisis Center (FCC) pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

"Tapi sebelumnya pihak Departemen Hubungan Internasional sudah menerima laporan sejak hari Rabu atau Kamis, tapi itu lapornya ke pihak departemen lalu diteruskan ke pihak Fisipol Crisis Center," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Arie menjelaskan, terdapat lebih dari satu korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kendati demikian, saat itu, dirinya tidak dapat mengonfirmasi jumlah korban pasti lantaran laporan masih terus dibuka.

Adapun terlapor yang merupakan mahasiswa Hubungan Internasional Fisipol UGM, diduga melakukan tindak kekerasan seksual sejak masuk menjadi mahasiswa.

Dugaan perbuatan itu pun rata-rata dilakukan saat mahasiswa berada di luar kampus.

"Beragam, tapi rata-rata di luar. Ini dalam kategori pelecehan seksual, unwanted touch, juga sexting, seperti itu rata-rata," bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi