Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik mulai 2025, Ini Penjelasan DJSN

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi cara bayar BPJS Kesehatan lewat aplikasi Livin' by Mandiri.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Ada kemungkinan iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian atau kenaikan mulai 2025.

Kemungkinan tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Jaminnan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Ia mengatakan, DJSN selaku pengawas eksternal BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi program dan keuangan, termasuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dengan aset netto BPJS Kesehatan 2022 sebesar Rp 56,51 triliun yang mampu melakukan estimasi pembayaran klaim sampai 5,98 bulan, maka DJS Kesehatan sebenarnya dianggap sehat pada 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJS adalah dana amanat yang dimiliki seluruh peserta yang berasal dari himpunan iuran beserta hasil pengembangan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Meski begitu, DJSN mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar keberlanjutan program ini terus berjalan.

Lantas, apa alasan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik mulai Juli 2025?

Baca juga: Dipastikan Tidak Naik sampai 2024, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Penjelasan DJSN

Muttaqien menjelaskan, DJSN bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan melakukan simulasi perhitungan aktuaria terkait ketahanan DJS Kesehatan.

Apabila pada 2023 tidak dilakukan intervensi kebijakan apapun, ketahanan DJS Kesehatan akan mampu bertahan positif sampai akhir tahun 2026.

Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan melalui Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN pada 2023.

"Kebijakan ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas JKN, terlebih sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif bagi fasilitas kesehatan," kata Muttaqien kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Dengan kebijakan tersebut serta mempertimbangkan berbagai faktor maka diproyeksikan DJS Kesehatan berpotensi negatif diakhir tahun 2025.

Faktor yang ia maksud seperti penambahan biaya skrining dengan memperkuat promotif dan preventif untuk mengetahui potensi resiko penyakit peserta serta tindaklanjut sesuai dengan indikasi medisnya.

Selain itu, hal lain yang turut dipertimbangkan adalah perluasan fasilitas kesehatan agar lebih mudah diakses peserta, peningkatan kapasitas pelayanan, dan perhatian kepada dampak penyintas Covid-19.

"Proyeksi ini tentu harus disikapi hati-hati," imbuh Muttaqien.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2023

Belum ada penyesuaian iruran BPJS Kesehatan hingga akhir 2024

Lebih lanjut, Muttaqien menyampaikan, penyesuaian iuran JKN belum akan dilakukan sampai akhir 2024.

Hal itu didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga ketahanan DJS Kesehatan dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria.

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Peninjauan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

"Besaran Iuran regulasinya diatur di Perpres sehingga perubahan apapun terkait iuran (besaran, waktu pelaksanaan, maupun mekanismenya) akan dikoordinasikan antar kementerian atau lembaga dan diputuskan melalui Perpres." jelas Muttaqien.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Perlu identifikasi dan mitigasi sejak dini

Muttaqien mengatakan, ada 3 opsi pilihan kebijakan yang diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan bila proyeksi BPJS negatif terjadi.

Berikut rinciannya:

(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dalam Pasal 33 buruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

a. Penyesuaian iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muttaqien menyampaikan, pemerintah selalu sangat berhati-hati terkait kebijakan iuran dan terpenting memperhatikan.

"Oleh karena itu, sejak dini dibutuhkan identifikasi, mitigasi risiko, dan langkah konkret yang diperlukan agar program JKN dapat terus berlanjut, semakin bermutu, dan memberikan manfaat kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi