Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia "Hanya" Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@txtdrjkt
Tangkapan layar video yang menampilkan bule terkejut saat tahu rata-rata gaji di Indonesia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan reaksi warga negara asing (WNA) yang terkejut saat mengetahui gaji pekerja di Indonesia sekitar Rp 4,5 juta per bulan, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini pada Minggu (16/7/2023) pagi.

"Bule aje kena culture shock tau gaji warga kita, bahagia itu tolak ukurnya emg bukan gaji, tapi kalo gede siapa yg ga bahagia coba, spill culture shock kerja di jkt dong selain gaji apaan," tulis pengunggah.

Tampak dalam video, beberapa WNA diminta untuk menebak berapa gaji per bulan pekerja di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Twit Uang Pangkal Jalur Mandiri Undip Capai Ratusan Juta, Ini Kata Pihak Kampus

Sebagian besar menebak rata-rata gaji mulai dari 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta per bulan hingga 5.000 dollar AS atau Rp 75 juta per bulan.

Namun, saat perekam mengatakan upah yang dikantongi sekitar Rp 4,5 juta, penduduk Amerika Serikat itu menunjukkan reaksi terkejut.

"Itu gila sih. Apakah mereka baik-baik saja?" kata salah satu orang dalam video.

Hingga Kamis (20/7/2023) sore, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 2,7 juta tayangan, 7.000 suka, dan 2.200 twit ulang dari warganet Twitter.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?


Negara memberi perlindungan upah pekerja

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, perlu pemahaman struktur pengupahan di Indonesia, bagaimana kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.

"Negara memberikan pelindungan bagi pekerja agar upahnya tidak dibayar semena-mena tanpa dasar perhitungan yang jelas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Itulah mengapa, menurut Anwar, terdapat ketentuan mengenai upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) sebagai jaring pengaman.

Adapun upah minimum tersebut, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?

Upah minimum juga mempertimbangkan kondisi daerah setempat, yakni dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar.

Dia menegaskan, negara juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Pelindungan tersebut, lanjut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran

Nominal UMP terendah dan tertinggi

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022 lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemenaker, UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sedangkan, kenaikan terendah diberlakukan untuk UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sementara provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari tahun lalu.

Baca juga: Ramai soal Masih Pantaskah UMP Jateng dan DIY Selisih Jauh dengan Provinsi Lain di Indonesia, Ini Kata Ekonom

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi