Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Boleh Tidaknya Perusahaan Melihat Riwayat Kesehatan Karyawan, Ini Penjelasan Kemenaker

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Universitas Nusa Mandiri
Ilustrasi karyawan sedang bekerja.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

 KOMPAS.com - Perusahaan kerap kali meminta riwayat kesehatan calon karyawan maupun pegawainya. Hal tersebut bisa dilakukan saat perekrutan pegawai maupun pengangkatan status karyawan.

Meski biasa dilakukan oleh perusahaan, riwayat kesehatan merupakan data pribadi sehingga boleh atau tidaknya dibagikan ke orang lain menjadi perdebatan.

Salah satunya seperti yang dikatakan warganet dalam akun Twitter ini, Senin (10/7/2023).

"Apakah bisa perusahaan melihat riwayat penyakitku?" tanyanya.

Warganet kemudian membagikan pendapat mereka terkait penyerahan riwayat kesehatan kepada perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perusahaan besar pasti melakukan tes kesehatan pada calon pegawainya," ujar salah seorang warganet.

"Itu masuk di rekam medis dan sifatnya rahasia. Kecuali memberi tahu riwayat penyakit sendiri/memberikan ijin kuasa terhadap orang lain atas informasi tersebut," kata akun ini.

"Jika pasien ingin memberitahu informasi riwayat penyakit yang diderita kepada orang lain itu sudah menjadi hak pasien sepenuhnya," balas akun lainnya.

Lalu, bolehkah perusahaan melihat riwayat kesehatan milik karyawan?

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Anwar Sanusi menjelaskan bahwa perusahaan tidak dilarang melihat riwayat kesehatan milik pegawainya.

"Prinsipnya tidak ada larangan perusahaan mengakses riwayat kesehatan pekerjanya," ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan, perusahaan boleh melihat riwayat kesehatan para pekerja karena berhak mengetahui kondisi kesehatan mereka.

Ini diperlukan untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan yang dijalani.

Di sisi lain, Anwar juga menyebut perusahaan memang wajib memeriksakan kesehatan orang yang dipekerjakan.

"Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja atau buruh (di) awal (bekerja) maupun secara berkala," jelasnya.

UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 8 menyebut bahwa perusahaan wajib memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari calon pekerja yang akan diterima, tenaga kerja yang masih dipekerjakan, maupun mantan pegawai yang akan pindah.

Melihat riwayat kesehatan pegawai dapat menjadi salah satu tindakan perusahaan untuk mengetahui kondisi karyawan yang dipekerjakan.

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Persetujuan karyawan

Anwar menekankan bahwa akses terhadap riwayat kesehatan karyawan yang diberikan kepada perusahaan ini hanya dilakukan untuk tujuan yang benar.

"Hal yang perlu dipastikan bahwa mengakses riwayat kesehatan pekerja benar-benar dengan itikad baik untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.

Selain itu, karyawan berhak memberikan persetujuan atas akses riwayat kesehatan atau rekam medis miliknya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008.

Pasal 12 menuliskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, dan/atau dikopi oleh pasien maupun orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak.

Namun, Pasal 13 menyebut persetujuan pasien tidak dibutuhkan jika rekam medis digunakan untuk keperluan pendidikan dan penelitian demi kepentingan negara.

"Secara regulasi (Kemnaker) memang tidak diatur (terkait permintaan riwayat kesehatan), sehingga cara pemberitahuan (akan melihat riwayat kesehatan) sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja," lanjut Anwar.

Ia menegaskan bahwa riwayat kesehatan sangat diperlukan untuk menentukan kelayakan karyawan dalam melakukan pekerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi