Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Dokumentasi KAI Daop 9 Jember
Imbas kecelakaan kereta api di Semarang, Kereta pandalungan Jember mengalami keterlambatan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kereta api kembali terjadi pada Rabu (18/7/2023) malam.

Diketahui KA Brantas menabrak sebuah truk yang mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam banyak video yang beredar di media sosial, KA Brantas tampak melaju dengan kecepatan tinggi saat menabrak truk, sehingga memicu kobaran api yang cukup besar.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti diketahui, kereta api tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman mendadak karena ukuran, beban, dan kecepatannya.

Baca juga: Saat EMU Red Komodo dan CIT Doctor Yellow Kereta Cepat Digandengkan, Apa Tujuannya?


Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Tembus 300 Kpj, Bekasi Tegalluar Tak Sampai 45 Menit

Lantas, berapa rata-rata kecepatan kereta api di Indonesia?

Kecepatan kereta api di Indonesia

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kecepatan kereta api di Indonesia berbeda-beda, bergantung pada beberapa faktor.

Faktor-faktor tersebut adalah kemiringan atau lereng (gradient) jalan rel, jenis dan kondisi rel, serta jenis kereta api (kereta penumpang atau barang).

Kemudian panjang dan berat rangkaian, jenis lokomorif penarik dan kereta atau gerbong yang dibawa, serta kondisi cuaca.

"Jadi di setiap lintasan, kecepatan kereta api tidak semuanya sama," kara Joni kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kereta Cepat Jakarta Bandung: Perkiraan Harga Tiket, Stasiun hingga Waktu Tempuhnya

Puncak kecepatan kereta api

Joni pun memberikan contoh puncak kecepatan kereta api di berbagai jalur rel di beberapa wilayah lintasan yang diizinkan.

Baca juga: Penyebab Kendaraan Mogok di Rel Kereta Api dan Cara Mengatasinya

Rambu-rambu lalu lintas

Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada semua masyarakat untuk selalu waspada ketika melalui perlintasan sebidang.

"Wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," jelas dia.

Joni menegaskan, palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan hanya alat bantu. Menurutnya, alat utama keselamatan ada pada rambu-rambu lali lintas bertanda "STOP".

Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pengendara wajib:

Selain itu, disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi cara efektif untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kereta Cepat Jakarta Bandung: Perkiraan Harga Tiket, Stasiun hingga Waktu Tempuhnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi