Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Panda Nababan yang Minta Gibran Duduk di Sebelahnya Usai Sebut Anak Ingusan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Panda Nababan mengajak Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk duduk di sebelahnya saat mereka tiba di Saung Berkah, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/7/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Momen ketika politikus senior, Panda Nababan meminta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka duduk di sebelahnya menjadi sorotan.

Momen itu terjadi saat keduanya sarapan di sebuah tempat makan di sela acara blusukan bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/7/2023), saat sedang menunggu makanan tiba, Panda Nababan meminta Gibran yang baru masuk ke tempat makan untuk duduk di sebelahnya, sederet dengan Ganjar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu menjadi sorotan lantaran sebelumnya Panda Nababan sempat menyebut Gibran sebagai anak ingusan dalam sebuah acara bincang-bincang.

Panda Nababan menganggap putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum berpengalaman dalam politik.

"Gibran anak ingusan kok, nanti anak itu besar kepala, masih belajar dululah. Dia butuh proses seperti bapaknya, panjang," ujar Panda Nababan, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Saat dimintai tanggapan, Gibran mengaku tidak sakit hati dengan ucapan tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya memang masih perlu banyak belajar.

Lantas, siapa Panda Nababan?

Baca juga: Saat Gibran Ungguli Nama-nama Senior PDI-P sebagai Pengganti Ganjar di Jateng...

Profil Panda Nababan

Dilansir dari laman Universitas Stekom Pusat, Panda Nababan merupakan politikus senior yang lahir pada 13 Februari 1944.

Panda adalah lulusan SMP Nasrani Medan pada 1959. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di lembaga pendidikan yang sama dan lulus pada 1962.

Selanjutnya, Panda menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen di Pematangsiantar hingga 1963.

Dia kemudian pindah ke Jakarta dan melanjutkan kuliah di Universitas Bung Karno hingga 1966.

Pendidikannya kembali dia lanjutkan di Perguruan Tinggi Publisistik, Jakarta sepanjang tahun 1968-1969.

Pada 1979, Panda memperoleh kesempatan untuk mendalami studi jurnalistik di NRC Handelsblaad, Rotterdam.

Baca juga: Kata Gibran Usai Didorong Relawannya untuk Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Jejak karier Pandan Nababan

Sebelum terjun ke dunia politik, Panda pernah bekerja sebagai wartawan di harian umum Warta Harian pada 1969-1970.

Dia menduduki jabatan penting saat meniti karier di dunia wartawan, yakni redaktur harian umum Sinar Harapan (1970-1987), wakil pemimpin umum harian umum Prioritas (1987-1988), dan kepala litbang Media Indonesia (1988-1989).

Salah satu prestasinya sebagai wartawan ialah ketika ia memperoleh penghargaan jurnalistik Hadiah Adinegoro pada 1976.

Dilansir dari Kompas.com (30/9/2019), Panda pernah bercerita bahwa dirinya adalah mantan wartawan Sinar Harapan pada era Orde Baru.

Saat itu, dia merupakan anak buah dari Aristides Katoppo yang menjabat sebagai redaktur eksekutif surat kabar tersebut.

Lalu pada 1993, Panda mulai aktif dalam dunia politik dengan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Pada 1998, ketika PDI dilanda kemelut kepemimpinan, Panda memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.

Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di DPR RI, berikut di antaranya:

  • Anggota Bamus DPR RI.
  • Anggota Fraksi PDIP DPR RI.
  • Anggota Fraksi PDIP MPR RI.
  • Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Hukum DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Dalam Negeri DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Pertanahan DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Kepegawaian DPR RI.
  • Anggota Komisi III DPR Periode 2009-2014.

Baca juga: Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran

Terlibat korupsi

Pada 2011, Panda Nababan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.

Majelis hakim menilai Panda terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi, ketua majelis hakim, dilansir dari Kompas.com (22/6/2011).

Panda kemudian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan bebas pada 2012. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi