Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@collegemenfess
Unggahan warganet soal KIP Kuliah dicabut jika tidak mengikuti kegiatan kampus (tangkap layar Twitter/@collegemenfess).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sebuah cuitan yang menyebutkan kampus mewajibkan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti kegiatan kampus agar bantuan keuangan tersebut tidak dicabut ramai diperbincangkan di media sosial.

Twit tersebut dibuat oleh akun Twitter ini, Jumat (21/7/2023).

Pengunggah menceritakan, kampusnya mengharuskan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti semua kegiatan Kampus Mengajar. Jika tidak, KIP Kuliah yang dia terima akan dicabut.

"Emang boleh ya lembaga kampus mengancam KIP-K dicabut gara-gara gak mengikuti kemauan mereka yang nyuruh buat ikut semua kegiatan KM sedangkan kegiatan di kampus sendiri aja udah ini-itu banyak banget?" tanyanya.

Lantas, bolehkah KIP Kuliah dicabut karena mahasiswa penerimanya tidak mengikuti kegiatan yang diminta kampus?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud


Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengungkapkan, pihaknya tidak mengatur syarat kegiatan yang wajib dilakukan penerima KIP Kuliah.

"Kami tidak mengatur hal itu, tapi kalau itu menjadi salah satu syarat di perguruan tinggi kami pun tidak bisa menyalahkan," ujarnya kepada Kompas.com (22/7/2023).

Menurut Abdul, bisa saja kegiatan yang kampus wajibkan untuk penerima KIP Kuliah memiliki manfaat bagi para mahasiswa.

"Boleh jadi kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan yang wajib diikuti oleh mahasiswa, apalagi kalau tidak ada alasan (tidak mengikuti) yang dapat diterima oleh kampus yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?

Sesuai kontrak kampus dan mahasiswa

Terpisah, Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya mengungkapkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengikuti kontrak dengan perguruan tinggi saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam kontrak, PT (perguruan tinggi) diperkenankan untuk mencabut KIP Kuliahnya," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Pencabutan tersebut, menurut Sony, tentu dilakukan setelah mahasiswa penerima KIP Kuliah diberikan peringatan, pembinaan, atau kesempatan untuk memperbaiki hal yang dilanggar.

Baca juga: Status KIP Berubah Jadi Tidak Berlaku, Apa Sebabnya?

Dia menerangkan, kontrak yang harus ditepati mahasiswa penerima KIP Kuliah secara umum disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum kewajiban penerima KIP Kuliah," ujar Sony.

Meski begitu, pihak kampus masih bisa menyesuaikan kontrak tersebut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut disebutkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mengelola dana berdasarkan aturan serta mengikuti bimbingan teknis dari kampus.

Penerima KIP Kuliah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan penggunaan dana serta mengembalikan sisa dana bantuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi