Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Rawan Kecelakaan Kereta Api, Bagaimana Aturan Pembangunan Pelintasan Sebidang?

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Pelintasan kereta api di Stasiun Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pelintasan kereta api (KA) sebidang kerap menjadi lokasi kecelakaan antara KA dan kendaraan.

Pelintasan sebidang kereta api adalah pelintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bagian tanah yang sama.

Pengamat transportasi yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di pelintasan sebidang.

Paling baru, dalam sehari terjadi tiga kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan itu melibatkan KA Brantas relasi Jakarta-Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat-Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023).

Beberapa hari setelah kecelakaan terjadi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Dive IV Tanjungkarang Lampung menutup sejumlah pelintasan kereta api sebidang.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023), penutupan pelintasan KA sebidang ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Sebagian pelintasan kereta api tak berizin

Sementara itu di Semarang, terdapat 350 perlintasan kereta api. Sebagian dari pelintasan tersebut tidak berizin resmi. Beberapa juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu informasi.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, puluhan pelintasan sudah ditutup.

"Sudah puluhan kita tutup untuk mengantisipasi menjadi pelintasan yang lebih besar dan liar," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/7/2023).

Menurut Ixfan, pelintasan yang tidak resmi artinya perusahaan belum mendaftarkan lintasan ke PM 94.

"Enggak resmi itu pihak warga atau desa itu membuat pelintasan sendiri, tidak masuk dalam PM 94. Yang resmi itu masuk PM 94 ada registrasinya,” kata dia.

Ixfan khawatir pelintasan tidak resmi yang dibuat warga bakal terus membesar dan membahayakan keselamatan.

Lantas bagaimana aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api?

Baca juga: Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia?

Regulasi pembangunan pelintasan sebidang

Djoko Setijowarno mengatakan, aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan, pelintasan sebidang kereta api harus dibuat tidak sebidang kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan.

"Pelintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup pelintasan adalah pemerintah atau pemda," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Aturan melewati pelintasan sebidang

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

"Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan," kata Djoko.

"Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Selanjutnya, pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama menyebutkan, pintu pelintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan.

Baca juga: KAI Divre IV Tanjungkarang Akan Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Lampung untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Sementara pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Masih terkait dengan pelintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

"Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," jelas Djoko.

Baca juga: Penyebab Kendaraan Mogok di Rel Kereta Api dan Cara Mengatasinya

Upaya menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

"Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan," ujarnya.

Selain itu, dibutuhkan pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di perlintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat dan tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah.

"Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat. Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan," tandas Djoko.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Ini Aturan Lewat di Pelintasan Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi