KOMPAS.com - Unggahan berisi keluhan pengunjung Malioboro karena roda mobilnya digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta viral di media sosial.
Dalam unggahannya, pengunjung mengaku diarahkan tukang parkir untuk memarkirkan mobilnya di kawasan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta.
Ia mengaku ditarik uang parkir sebesar Rp 50.000 dan diberi karcis.
Tak hanya itu, petugas Dishub kemudian mendatangi mobil-mobil yang parkir di kawasan tersebut dan menggembosi bannya.
"Min kalau gini gimana ya?wisatawan mau ke malioboro,karena parkir penuh lalu di gandekan lor diarahkan tukang parkir,bayar parkir 50k dan ada karcisnya katanya boleh disitu,tau2 didatangi dishub diy,dan mobil2 yang parkir disitu langsung dibocori smw," tulis pengunggah dalam akun ini.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta
Baca juga: Viral Video PKL Malioboro Dipindahkan, Berikut Ini Alasan dan Lokasi Terbarunya
Lantas, benarkah hal itu?
Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, mobil tersebut kemungkinan diparkir di seputaran Jalan Pasar Kembang.
"Nah, di jalan pasar kembang itu memang dilarang parkir baik di sisi selatan maupun di utara," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2023).
Made menegaskan, petugas parkir resmi juga tidak melakukan kegiatan di sepanjang Jalan Pasar Kembang dan Gandekan Lor.
Karenanya, ia memastikan bahwa parkir di kawasan itu ilegal atau parkir liar.
"Apalagi dia menarik parkir Rp 50.000, itu jelas di luar dari ketentuan tarif atau retribusi parkir," jelas dia.
"Maka, kalau petugas kami melakukan penggembosan, ya karena yang bersangkutan parkir pada tempat yang tidak diperbolehkan," sambungnya.
Ia menuturkan, penggembosan dilakukan apabila pemilik mobil tidak berada di lokasi.
Jika pengemudi atau pemilik mobil berada di sekitar lokasi, petugas akan memintanya untuk segera memindahkan mobilnya.
Baca juga: Asal-Usul Nama Malioboro, Benarkah dari Marlborough atau Malyabhara?
Penertiban juru parkir liar setiap hari
Made menuturkan, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta setiap malam melakukan operasi dalam satu bulan terakhir.
"Setiap operasi kita pasti berhasil melakukan penangkapan. Tapi yang namanya juru parkir liar, itu seperti kucing-kucingan, kita tangkap sekarang, kemudian muncul lagi," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga telah menerapkan denda terhadap parkir liar dengan nominal yang terus bertambah untuk memberikan efek jerah. Namun, kehadiran juru parkir liar masih terus bermunculan.
Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dan tidak parkir di sembarang tempat.
"Kalau daerah itu tidak boleh parkir ya jangan digunakan parkir, kalau tukang parkirnya tidak pakai seragam, harus waspada," kata dia.
Selain petugas parkir berseragam, adanya rambu parkir berwarna biru dan bertuliskan "P" juga bisa menjadi ciri bahwa kawasan tersebut diperuntukkan parkir.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Made menyebutkan bahwa tidak boleh parkir di semua tepi jalan.
"Kecuali pada tepi jalan yang ada tanda boleh parkir 'P' warna biru. Sehingga tidak ada lagi alasan tidak ada 'P' warna merah terus boleh parkir. Di semua ruas jalan sebetulnya tidak boleh parkir," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Terbaru KA Senja Utama Yogyakarta, Yogyakarta-Pasar Senen PP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.