Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Darsil Yahya M
Anies Baswedan usai menghadiri bimbingan teknis (bimtek) bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Anies Baswedan memberikan satu syarat baru bagi sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampinginya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu meminta bakal cawapresnya harus bebas dari catatan hukum apa pun.

Sudirman Said, anggota Tim 8 KPP yang bertugas membantu Anies mencari bacawapres, mengonfirmasi syarat baru tersebut.

Ia mengatakan bahwa Anies sudah lama mempunyai pandangan bila bakal cawapresnya harus bebas dari catatan hukum apapun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu dimaksudkan untuk memperjuangkan upaya perbaikan supaya tidak terjegal oleh persoalan apa pun ke depannya.

"Karena kami ingin memulai ikhtiar perbaikan. Maka, akan bagus kalau kepemimpinan nasional merupakan dwi tunggal yang bebas risiko-risiko hukum," kata Sudirman, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Saya Dekat dengan Pak Prabowo, Pak Anies, Paling Dekat dengan Pak Ganjar

Nasdem merasa keberatan

Syarat baru bakal cawapres yang diberikan Anies tersebut tidak begitu saja diterima oleh Partai Nasdem yang pertama kali mengusungnya sebagai capres.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Nasdem Ahmad Ali mengaku, ia merasa keberatan dengan syarat bakal cawapres harus bebas dari catatan hukum apa pun.

Menurutnya, syarat tersebut merupakan upaya Anies untuk mengarahkan calon pendampingnya pada sosok tertentu.

Tak hanya itu, syarat bebas dari catatan hukum apa pun dikatakan Ali dapat membingungkan ketika mencari sosok bacawapres yang sesuai.

"Anies Baswedan mestinya tidak perlu membuat kriteria untuk menentukan wakil, yang harus membuat kriteria adalah partai politik (parpol)," kata Ali, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Demokrat Sepakat soal Kriteria Cawapres Anies Tanpa Catatan Hukum

 

Anies diminta bertahan dengan 5 syarat awal

Lebih lanjut, Ali juga meminta supaya Anies bertahan dengan 5 kriteria awal soal sosok pendampingnya yang sudah disampaikan ke publik.

Ia mengatakan, Anies seharusnya mencari sosok yang sesuai dengan 5 syarat yang sudah ditetapkan, bukannya menetapkan kriteria baru.

Kelima syarat bakal cawapres yang disinggung Ali telah ditentukan dalam nota kerja sama pembentukan KPP.

"Kriteria itu harusnya dirumuskan sejak awal, bukan ditambah-tambah setiap saat. Jadi kesannya cocok-cocokan untuk orang tertentu atau menghalang-halangi orang yang lain," ujar Ali, dilansir dari Kompas.com.

"Intinya, Anies tidak perlu membuat kriteria karena yang membuat kriteria itu harusnya partai politik (parpol). Karena mandat itukan diberikan pada Anies untuk mencari wakil," sambungnya.

Lantas, apa saja syarat cawapres Anies?

Baca juga: Tim 8 KPP Sebut Anies Ingin Cawapresnya Bersih dari Catatan Hukum

Syarat bakal cawapres Anies Baswedan

Dilansir dari Kompas.id, ada 5 syarat dalam penentuan cawapres Anies untuk Pilpres 2024 mendatang. Hal ini tertuang dalam Piagam KPP.

KPP adalah koalisi pengusung Anies yang terdiri dari Pastai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara Tim 8 KPP beranggotakan 8 orang, seperti Sudirman Said, Teuku Riefky Harsya, Sohibul Iman, dan Willy Aditya.

Berikut 5 syarat untuk cawapres Anies:

  • Mempunyai kontribusi signifikan pada pemenangan
  • Bisa memperkuat barisan koalisi
  • Bisa membantu menjalankan pemerintahan dengan efektif
  • Harus memiliki garis perubahan yang sama
  • Memiliki chemistry yang kuat dengan Anies.

Baca juga: Tak Khawatir terhadap Narasi Perubahan Koalisi Anies, Luhut: Siapa Sih yang Beli?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi