Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Melamar Kerja, Bolehkah Fresh Graduate Nego Gaji Minimal UMK?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@worksfess
Tangkapan layar twit soal lulusan baru mengajukan gaji minimal UMK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang lulusan baru atau fresh graduate biasanya bingung saat akan melakukan negosiasi gaji untuk mendapatkan upah yang sesuai.

Kondisi itu salah satunya diungkapkan pengguna Twitter ini, Sabtu (22/7/2023). Tampak dalam twitnya, warganet ingin mengajukan gaji minimal upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"1st time sejak lulus, wish me luck. trus liat postingan ini, nego gaji yang bener trus gmn dong? aku blm ada pengalaman kerja, pengennya ngajuin yang min UMK tp kok anggepannya begitu yak (yang di foto)," tulisnya.

Dalam foto yang diunggah, terdapat tiga pengajuan gaji yang disebut tidak boleh dilakukan, termasuk minimal UMK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga pengajuan tersebut, yakni:

Hingga Senin (24/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 279.000 tayangan, 2.500 suka, dan 260 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah fresh graduate tidak boleh mengajukan gaji minimal UMK?

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara


Boleh mengajukan gaji minimal UMK

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, calon pekerja lumrah untuk mengajukan nominal gaji yang diinginkan, termasuk lulusan baru.

Namun, lantaran belum memiliki gaji yang dapat dijadikan referensi, lulusan baru sering kali mengikuti tawaran gaji dari perusahaan atau UMK setempat.

"Mengajukan (gaji minimal UMK) tidak masalah, namun kadang tidak pede (percaya diri)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Anwar melanjutkan, upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam kurun waktu 0 bulan hingga 12 bulan.

Hal tersebut berlaku pula bagi pegawai yang baru masuk, termasuk lulusan baru atau fresh graduate.

Menurutnya, setiap perusahaan harus mengikuti kebijakan pengupahan dalam memberikan gaji kepada karyawan.

"UMP merupakan kebijakan pengupahan yang harus diikuti," kata dia.

Kendati demikian, Anwar tidak merinci lebih lanjut terkait sanksi yang diterima perusahaan jika membayar upah karyawan di bawah UMP.

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

 

Gaji di atas upah minimum untuk karyawan tertentu

Sementara itu, sebelumnya, Anwar sempat mengungkapkan bahwa upah minimum turut mempertimbangkan kondisi daerah setempat.

Hal itu dapat dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Pihaknya menambahkan, negara melalui Kemenaker juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.

Upah di atas standar minimum tersebut dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Perlindungan itu pun diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi