Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Wanita Kena Jambret Saat Rekam Anaknya yang Sedang Lomba Lari

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@memomedsos
Video viral wanita jadi korban jambret saat rekam anaknya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan detik-detik seorang wanita menjadi korban jambret, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak wanita berbaju putih sedang asyik merekam seorang anak yang sedang lomba lari.

Namun, seorang pria yang menaiki motor tiba-tiba merebut ponsel si ibu dan mencoba melarikan diri.

"Rekam Momen Anaknya Ikut Lomba Lari, Emak-emak di Kota Cirebon Dijambret," tulis akun ini dalam unggahannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Unggahan Ratusan Calon Maba UB Disebut Mengundurkan Diri, Ini Kata Pihak Kampus

Baca juga: Viral Video Aksi Jambret hingga Seret Korbannya di Jambi

Lantas, bagaimana kejadiannya?

Penjelasan Polres Cirebon Kota

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cirebon Kota Akbp M Rano Hadiyanto membenarkan adanya penjambretan itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Benar, hari Minggu kemarin," kata Rano kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!

Insiden itu bermula ketika korban merekam anaknya yang sedang ikut lomba lari (fun run) yang diadakan oleh SD Santa Maria.

Akan tetapi, pelaku dari arah belakang langsung merampas ponsel dari genggaman korban.

"Korban sempat mengejar, namun tidak berhasil menangkapnya, kemudian pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Pengejaran Truk yang Dikemudikan oleh Pelaku Pencurian Kabel PT Semen Padang

Pelaku ada 3 orang

Pihaknya pun langsung bergerak menelusuri pelaku dan berhasil menangkapnya kurang dari 12 jam.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Pramuka Penggalang, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat saat akan melarikan diri. Total, ada tiga pelaku dalam kasus jambret tersebut.

"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka dari ungkap kasus tersebut," jelas dia.

"Satu orang pelaku dan dua orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya. Satu di antaranya masih DPO sebagai penadah," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi