Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Keluhkan Tidak Bisa Masuk ke Aplikasi IKD karena Data Sudah Digunakan di Perangkat Lain, Ini Kata Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
facebook
Ramai soal warganet yang tidak bisa masuk ke aplikasi Dukcapil karena tertulis data sudah digunakan di perangkat lain.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.COM - Unggahan warganet yang tidak bisa masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena data disebut sudah digunakan di perangkat lain ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (23/7/2023).

Dalam unggahannya, pengunggah juga menanyakan, apakah datanya belum bisa digunakan lantaran ada perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Maaf saya mau tanya lur. Tentang kk dan ktp.. Akun telah digunakan perangjat lain..apabila anda pebguna yg sah silahkan kontak dukc," tulis pengunggah.

"Dan pertanyaan saya ...suami saya pindah dri jatim ke bantul dan kk ktp sudah jd apakah data saya sah ..tapi saya cek di app duk capik tulisanya seperti di atas mohon pencerahane ...saya sudah coba utak utik dan wa tp blm ada solisi," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa penjelasan Dukcapil terkait penyebab dan solusinya?

Baca juga: Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, kegagalan yang dimaksud dalam unggahan bisa terjadi apabila pemilik KK atau KTP sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi di perangkat lain.

"Misalnya, A sudah menginstal aplikasi IKD di handphone 1, lalu A membuka aplikasi IKD di handphone 2, maka akan muncul notifikasi data sudah digunakan di perangkat lain," jelas Teguh kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Menurut Teguh, hal itu terjadi karena aplikasi IKD hanya bisa didaftarkan di satu perangkat saja.

"Satu data hanya bisa satu perangkat saja. Ini bagian dari pengamanan," ujarnya

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Dimintai Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Bahayanya

Pemilik data harus melepas perangkat lain terlebih dulu

Teguh menyampaikan, jika pengguna sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi di perangkat lain, yang bersangkutan bisa melakukan prosedur lepas perangkat terlebih dahulu.

"Kalau sudah pernah instalasi sebelumnya di perangkat lain, harus melakukan prosedur lepas perangkat terlebih dahulu, baru bisa instalasi di perangkat baru," ujarnya.

Teguh juga mengatakan, perpindahan alamat yang membuat data di KK dan KTP berubah tidak berpengaruh terhadap aplikasi IKD.

Sebab, aplikasi IKD akan otomatis menyesuaikan dengan data terakhir yang ada di database kependudukan.

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi