Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagas Muhadjir Effendy, Ini Alasan Nadiem Lanjutkan Sistem Zonasi

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memimpin pertemuan meja bundar Perhimpunan Menteri Asean tentang Layanan dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam South East Asia Policy Dialogue on Early Childhood Care and Education (SEA PD on ECCE) di Jakarta, Rabu, (26/7/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyinggung soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ramai dikeluhkan masyarakat.

Dalam paparannya di acara Belajar Raya 2023 di Posbloc, Jakarta, Sabtu (29/7/2023), Nadiem mengakui bahwa kebijakan tersebut bukan usulannya.

"Itu zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya (tapi) itu kebijakan sebelumnya, Pak Muhadjir (red: Muhadjir Effendy)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Saat SMK Menjadi Pemasok Angka Pengangguran Tertinggi di Indonesia...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir Effendy adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2016-2019.

Kendati demikian, Nadiem mengaku bahwa kebijakan sistem zonasi merepotkan dirinya setiap tahunnya.

"Tapi itu kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan yang sangat penting, yang sudah pasti bakal merepotkan saya. Saya kena getahnya setiap tahun karena zonasi," imbuh dia.

Baca juga: 10 Jurusan Paling Disesali dan Disukai Setelah Lulus, Apa Alasannya?


Lantas, apa alasan Nadiem tetap melajutkan kebijakan sistem zonasi di era Muhadjir Effendy?

Alasan Nadiem terapkan sistem zonasi

Meskipun bukan kebijakan darinya, saat itu Nadiem merasa perlu untuk mengimplementasikan sistem zonasi.

Dia mengakui bahwa kebijakan tersebut harus dilanjutkan karena penting. Pasalnya, sistem zonasi mampu mengatasi kesenjangan.

Dahulu, banyak ibu-ibu yang mendaftarkan anaknya masuk les agar bisa masuk dalam sekolah favorit.

Belum lagi, ada pula anak-anak yang secara ekonomi tidak mampu harus membayar sekolah swasta karena tidak lolos masuk negeri.

"Nah, itu salah satu contoh di mana continuity itu sangat penting. Jadi ada berbagai macam kebijakan yang sebelumnya ada yang kita dorong, yang kita lanjutkan dan itu enggak masalah," kata Nadiem.

Baca juga: Prediksi Tingkat Pengangguran di Dunia 2023, Indonesia Nomor Berapa?

Diberitakan sebelumnya, kebijakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas.

Kebijakan ini juga akan menghilangkan stigma sekolah favorit.

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan bahwa perubahan tersebut membutuhkan waktu.

Baca juga: Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?

Diklaim lebih baik

Setiap tahun, sistem zonasi memunculkan polemik di sejumlah daerah. Tahun ini dugaan kecurangan di pelaksanaan PPDB 2023 kembali terjadi.

Fakta di lapangan, ditemukan orang tua yang melakukan kecurangan dengan migrasi atau menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga (KK) warga di sekitar sekolah yang dituju.

Salah satunya terjadi di Bogor yang ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bima Arya Sugiarto dengan menelusurinya secara langsung.

Baca juga: Persoalan Klasik dan Praktik Kecurangan Jalur Zonasi PPDB 2023...

Meskipun terus menimbulkan polemik yang seolah tiada usai, Muhadjir mengeklaim bahwa sistem ini lebih baik dari sebelumnya.

"Sebetulnya dibanding sebelumnya jauh lebih kecil (masalah) sekarang, justru sebelum zonasi banyak masalah terutama pemalsuan nilai, jual beli kursi, dan ada kastanisasi sekolah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Sebelum sistem zonasi diterapkan, beredar stigma di masyarakat yang menganggap adanya sekolah favorit atau sekolah ungggulan.

Melalui sistem zonasi, Muhadjir meyakini stigma tersebut akan hilang.

Baca juga: Kisah Firmansyah, Anak SD yang Viral Usai Disebut Pindah ke SLB karena Di-bully

Tanggung jawab pemerintah daerah

Terkait soal penerapan sistem zonasi yang masih menimbulkan polemik, Muhadjir mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah lantaran belum bisa menciptakan pemerataan pendidikan.

"Kalau masih ada orangtua berebut sekolah tertentu jangan salahkan sistemnya tetapi salahkan pemerintah daerah kenapa kok sudah 6 tahun berjalan belum bisa menciptakan pemerataan di tempatnya," kata Muhadjir.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Kemendikbud telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi.

Hal ini karena pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi di lapangan.

Selain pemerataan, sistem zonasi juga bertujuan untuk menghilangkan praktek jual beli kursi.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Novianti Setuningsih, Khairina).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi