Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Buka Suara soal Kecelakaan Kereta Api Dhoho Vs Mobil di Jombang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Lokasi tertabraknya Mobil Daihatsu Luxio berpenumpang 8 orang oleh KA Rapih Dhoho. Perlintasan sebidang tak terjaga tersebut berada di KM 85 antara stasiun Jombang - Sembung, di wilayah Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Enam orang tewas dan dua orang mengalami luka berat dalam kecelakaan mobil dengan kereta api (KA) Dhoho di pelintasan tanpa palang pintu di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di pelintasan sebidang tak terjaga di Km 85 antara stasiun Jombang-Sembung pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.14 WIB.

Mobil Daihatsu Luxio dan KA Dhoho mengalami benturan keras yang mengakibatkan mobil terseret dari JPL 75 Km 84+4/5 hingga di Km 84+5/6 jalur KA antara stasiun Jombang-Sembung.

Berdasarkan keterangan warga, mobil tersebut awalnya melaju dari arah utara ke selatan sebelum akhirnya tertabrak oleh kereta api.

"Diperoleh keterangan dari warga bahwa mobil melaju dari arah utara ke selatan. Mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat namun tidak mendengar," kata Supriyanto, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mobil tetap melaju terus melewati pelintasan KA. Sehingga tidak terhindarkan menemper KA 423 Dhoho," sambungnya.

Ia menyampaikan, setelah kecelakaan tersebut, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan sekuriti stasiun Jombang langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan dan surat-surat kendaraan.

"Menghubungi Polsek Jombang kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi. Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Jombang. Selanjutnya korban dievakuasi ke RSU Jombang," ungkap Supriyanto.

Baca juga: Ini Sejumlah Perjalanan KA yang Terdampak Usai Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang

Ada 127 pelintasan KA yang tidak terjaga

Sementara itu, terkait dengan kecelakaan tersebut, Supriyanto menyebut ada sebanyak 127 pelintasan kereta api yang tidak terjaga dari total 215 pelintasan sebidang.

"Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 pelintasan sebidang kereta api dengan rincian 88 pelintasan terjaga, 127 pelintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass," jelas dia.

Pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan yang akan melewati pelintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati sebelum melintas.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Ia menyampaikan, pihaknya kini terus melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait keberadaan pelintasan sebidang KA yang masih banyak tidak terjaga.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun adalah dengan melakukan penutupan pelintasan liar maupun penjagaan oleh warga.

"Namun, kembali kepada pengendara kendaraan, agar tetap dan selalu berhati-hati saat akan melintas di pelintasan sebidang KA, berhenti sejenak dan pastikan aman tidak ada kereta api yang sudah dekat, dan baru melintas," tutur Supriyanto.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di pelintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutupnya.

Baca juga: Kronologi KA Gajayana Tabrak Truk Bermuatan Ampas Tebu di Pelintasan Nganjuk

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi