KOMPAS.com - Sebanyak 191.995 ponsel akan dinonaktifkan atau di-shutdown usai Polri menemukan pelanggaran pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI).
IMEI adalah nomor berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association.
IMEI diperlukan agar unit alat atau perangkat ponsel, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.
Bila IMEI tidak terdaftar, maka jaringan pada ponsel akan diblokir. Hal ini menandakan, ponsel dibeli melalui black market (BM) atau dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vidiv Agustiadi Bachtiar menyampaikan, sebagian besar ponsel yang akan dinonaktifkan adalah iPhone.
"Ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone
Awal mula Polri temukan pelanggaran IMEI
Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone, buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.
Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023
Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.
Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 353.748.000.000.
"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana cara mengecek IMEI pada iPhone?
Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo
Cara cek IMEI iPhone
Pengguna iPhone di Indonesia yang ingin mengetahui ponselnya sudah terdaftar atau belum terdaftar di Kemenperin, bisa mengecek IMEI secara offline maupun online.
Simak cara mengecek IMEI iPhone di bawah ini:
Cara cek IMEI iPhone offline1. Bagi pengguna iPhone 6s hingga iPhone 13, mereka bisa mengecek IMEI pada ponselnya dengan cara:
- Buka pengaturan
- Pilih menu "Umum"
- Cari IMEI dengan cara menggulirkan layar ke bawah agar menemukan IMMEI/MEID dan ICCID.
2. Bagi pengguna iPhone 5 sampai iPhone 6, mereka bisa melihat IMEI melalui bagian belakang bawah ponsel di bawah tulisan iPhone.
3. Sementara itum IMEI pada iPhone 3G sampai iPhone 4s tertera pada baki SIM dengan tanda IMEI/MEID: 123xxxxxx - Serial: xxxxxx.
Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal
Cara cek IMEI iPhone onlineIMEI iPhone juga dapat dicek secara online dengan cara:
- Kunjungi laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
- Masukkan IMEI iPhone pada kolom yang sudah disediakan
- Ketikkan kode verifikasi
- Klik send
- Tunggu beberapa saat sampai keterangan IMEI muncul.
Baca juga: Ciri-ciri iPhone yang Kena Pemblokiran IMEI, Cek Sebelum Membeli
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Icha Rastika, Rizal Setyo Nugroho).