Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak dan Ciri Ponsel yang Terblokir karena IMEI Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
Clark Howard
cara cek IMEI di HP Android
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana menonaktifkan 191.995 ponsel terkait pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Pelanggaran IMEI yang terjadi yakni berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Dikutip dari laman Kompas.com (28/7/2023), ponsel yang akan diblokir karena kasus IMEI ilegal ini mayoritas adalah iPhone.

Sebagai informasi, IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik Android maupun iPhone.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Lantas apa dampak dan ciri ponsel yang IMEI-nya diblokir?

Dampak dan ciri ponsel yang IMEI-nya diblokir

Praktisi keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya menjelaskan, dampak dari pemblokiran IMEI yakni ponsel tak akan bisa digunakan ketika menggunakan provider Indonesia.

Adapun ciri dari ponsel yang IMEI-nya diblokir yakni ponsel tak akan bisa mendapatkan layanan operator meskipun mungkin masih bisa untuk menggunakan layanan Wifi.

Baca juga: 3 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

"(Cirinya) Diblokir tidak bisa dapat layanan. Bisa saja dapat sinyal tapi tidak bisa login ke sistem operator," ujarnya pada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Ia mengatakan, operator akan melakukan pemblokiran lantaran jika meloloskan IMEI yang seharusnya diblokir maka operator bisa mendapatkan sanksi serius.

Apa yang harus dilakukan jika IMEI ponsel diblokir?

Lantas, apa yang bisa dilakukan masyarakat saat ponselnya ternyata memiliki IMEI ilegal dan terkena blokir?

Alfons menyarankan agar masyarakat segera menghubungi vendor yang menjual ponsel miliknya.

"Masyarakat perlu menghubungi vendor yang menjual ponsel tersebut dan vendornya yang harus mempertanggungjawabkan hal ini," paparnya.

Ia menambahkan, seharusnya vendor yang resmi tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum seperti menjual ponsel dengan IMEI ilegal.

Baca juga: 191.995 Ponsel Akan Di-Shutdown karena Melanggar IMEI, Ini Cara Mengecek IMEI iPhone

Biasakan membeli dari vendor resmi

Alfons menilai langkah pemblokiran ini merupakan langkah yang tepat karena tindakan meloloskan IMEI yang belum terdaftar secara resmi merupakan tindakan yang melanggar  hukum.

Meski demikian, yang perlu diperhatikan adalah terkait mekanisme kontrol pendaftaran IMEI.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan, mengapa pemblokiran dilakukan setelah 191.000 ponsel lolos dari pendaftaran.

"Harusnya 1 ponsel lolos saja sudah ketahuan dan otomatis diblokir," katanya.

Alfons mengingatkan agar masyarakat membiasakan diri untuk membeli perangkat elektronik dari vendor resmi dan terdaftar.

"Ini adalah saat yang baik untuk membenahi pelanggaran yang terjadi dan kalau memang merugikan keuangan negara memang harus ditindaklanjuti dengan serius," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi