Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Bendera Merah Putih HUT Ke-78 RI Mulai 1 Agustus 2023, Simak Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Ilustrasi bendera merah putih. Aturan pemasangan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Imbauan untuk memasang bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) mulai digaungkan.

Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai besok, Selasa (1/8/2023).

Pengibaran bendera merah putih sendiri menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Lantas, seperti apa aturan pemasangan bendera merah putih?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI dan Pedoman Penggunaannya


Kapan pasang bendera merah putih?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Surat edaran menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juni 2023.

Baca juga: Belanda Resmi Akui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia

Aturan pemasangan bendera merah putih

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:

Bukan hanya pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Menurut Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan tersebut meliputi:

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Agustus Beserta Sisa Libur dan Cuti Bersama 2023

Aturan ukuran bendera merah putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Sementara itu, ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaannya.

Berikut ukuran bendera merah putih, seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

Sebagai catatan, bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi