Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Pilu Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

 

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun (60), seorang warga asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim memutuskan, Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/7/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis itu pun langsung disambut tangisan Asfiyatun yang terkulai lemas di atas kursi pesakitannya.

Asfiyatun yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling itu ditangkap polisi setelah menerima paket ganja anaknya.

Ia pun bersikeras tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja.

Kepada hakim, Asfiyatun merasa kecewa karena telah dijebak anaknya yang bernama Santoso, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Upaya Amsterdam Ubah Citra dari Kota Seks dan Ganja


Kronologi kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirimkan ke rumah ibunya di Surabaya.

Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso di balik jeruji besi.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron.

Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar senilai Rp 23,5 juta. Namun, barang pesanan itu tak kunjung datang.

Asfiyatun juga terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Karena paket tak kunjung datang, P kembali mendatangi rumah Asfiyatun tiga hari kemudian bersama Pi (DPO).

P pun menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, tetapi tidak berhasil karena ponsel nonaktif. P kemudian menghubungi K (DPO) untuk menanyakan pesanannya.

Pada saat yang sama, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, ia menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga dan menyuruhnya untuk mengembalikan uang P. Namun, Santoso menyatakan bahwa uang itu sudah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan Pi dan memberikan uang sebesar Rp 100.000, sesuai permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus coklat besar pun tiba di rumah Asfiyatun dan dibawa oleh A. Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

Baca juga: Kronologi Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Pesanan Anak

Ditangkap polisi

Keesokan harinya, saksi bernama ZA datang ke rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.

Namun, ZA kemudian pergi tanpa membawa bungkusan ganja itu.

Sehari kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun, yaitu pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.

Kepada polisi, Asfiyatun mengatakan bahwa barang itu milik anaknya.

Kendati demikian, Asfiyatun semula mengaku tidak mengetahui kardus itu hingga polisi menemukan 19 paket ganja dalam kardus yang disimpan di salah satu rumahnya.

(Sumber: Kompas.com/Rachmawati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi